Anggota DPRD DKI Belum Serahkan LHKPN Karena Gaptek dan Pengisian Rumit
Merdeka.com - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN 2018 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu sebab terhambatnya penyerahan LHKPN, karena bukti-bukti kepemilikan harta masih dilengkapi.
"Mesti dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan atas harta yang dia miliki, itu yang bikin agak lama," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/1).
Dia menyebut, pihaknya telah menyepakati pelaporan LHKPN tersebut selesai paling lama Februari 2019. Gembong mengatakan fraksinya pernah mengundang KPK guna diberikan bimbingan mengenai pelaporan LHKPN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarief mengaku pihaknya telah menyepakati pelaporan terebut selesai Maret 2019. Dia beralasan bersama anggotanya lainnya masih gagap teknologi (gaptek) untuk laporan secara elektronik.
"Saya sendiri gaptek. Agak rumit (laporannya) harus didampingi," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang tidak melapor sama sekali di 2018.
Terdata ada sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"DPRD Provinsi DKI enggak pernah lapor. Nol persen," tutur Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaKPK melaporkan dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 orang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca Selengkapnya