Anggota DPRD DKI Kritik Polisi Sebut Tak Ada Pidana di Pesta Dihadiri Raffi Ahmad
Merdeka.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengkritisi pernyataan polisi bahwa tidak ada unsur pidana yang dilanggar terhadap penyelenggaraan pesta oleh Sean Gelael pada Rabu (13/1). Menurut Mujiyono, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, pesta tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih, kesamaan di mata hukum dan aturan harus dijamin oleh Pemprov DKI bagi warga Jakarta," ucap Mujiyono, Selasa (19/1).
Terlebih lagi, politikus Demokrat itu menyoroti pelanggaran aturan PSBB dilakukan oleh tokoh publik yang sepatutnya memberikan contoh benar kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang mendesak BPOM untuk sosialisasi? Ia mendesak BPOM segera meningkatkan sosialisasi masif atas kebijakan anyar tersebut.
"Semua pihak, siapapun dia, harus memberikan contoh dalam penegakan disiplin protokol kesehatan terutama yang dianggap publik figur dan tokoh panutan masyarakat," tuturnya.
Pemprov DKI memiliki landasan hukum dalam upaya penanggulangan Covid-19 melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020. Di Pasal 8 pada Perda tersebut, dimuat tentang kewajiban perlindungan kesehatan individu.
Ayat 1 "setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pelindungan kesehatan individu, yangmeliputi;
a. menggunakan Masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya;
b. mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerapkan PHBS pencegahan Covid-19;
e. mengikuti kegiatan penelusuran kontak erat;
Sebelumnya polisi menyatakan tidak ada unsur pidana di acara kerumunan yang dihadiri artis Raffi Ahmad, Gading Marten, Basuki Tjahaja Purnama, yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, aparat pemerintah kota, TNI dan Polri telah menyambangi rumah yang dijadikan tempat acara. Pemilik rumah Sean Gelael dan peserta yang hadir pun dimintai keterangan.
"Tiga pilar sudah berangkat langsung ke kediaman saudara SG sudah lihat langsung itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang. Semuanya orang terdekatnya. Kita sudah ambil keterangan semuanya," kata Yusri di Depok, Senin (18/1).
Dia mengatakan hasil klarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur persangkaan di pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang di situ," ujar dia.
Yusri juga menyampaikan, acara tersebut mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta yang hadir dibatasi dan diwajibkan menjalani swab antigen.
"Masuk dengan protokol kesehatan, ada sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang, orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," ucap dia.
Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, Raffi Ahmad berada dalam sebuah pesta bersama para pesohor lain. Peserta dalam acara tampak berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Padahal Raffi Ahmad pada pagi harinya baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Raffi Ahmad sempat ramai dihujat netizen karena dinilai tak turut buka suara soal RUU Pilkada yang akhirnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad akhirnya buka suara soal kritikan yang dilayangkan kepadanya terkait kondisi politik saat ini.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad pun akhirnya buka suara terkait kondisi yang terjadi.
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dijamin keluar
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaDeretan hal menarik yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada di gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dibebaskan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaMenurut Gembong, kasus Cinta Mega diduga main judi slot bersifat individu bukan partai.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaRaffi mengaku diundang oleh pihak Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk membantu pemerintah mengedukasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan tidak ada pengunjuk rasa penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap pada Kamis.
Baca Selengkapnya