Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPRD DKI Sebut Rencana Formula E Langgar Aturan Sejak Awal

Anggota DPRD DKI Sebut Rencana Formula E Langgar Aturan Sejak Awal Formula E. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak membeberkan, rencana penyelenggaraan Formula E sudah melanggar aturan. Bahkan ia menilai sejak awal perencanaan kegiatan itu di Jakarta sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang.

Mengulas ke belakang, hasrat Anies untuk menggelar Formula E dimulai saat mampir ke New York, Amerika Serikat usai menghadiri forum internasional di Kolombia pada Juli 2019 lalu. Di New York, Anies bertemu dengan penyelenggara Formula E.

Pulang ke Jakarta, Anies membeberkan ke publik dirinya ingin menggelar ajang balap mobil bertenaga listrik itu. Sampai akhirnya, anggaran kegiatan Formula E dimasukkan pada penyusunan APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2019.

Kata Gilbert, masalah berawal dari sini. Kegiatan Formula E dimasukkan ke dalam anggaran DKI melalui APBD-P 2019, yang diketok 13 Agustus 2019 di Badan Anggaran DPRD DKI.

"Pengesahan APBD-P menjadi peraturan daerah ini dilakukan berselang 13 hari sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima, Senin (20/9).

Setelah itu, Anies mulai membayar commitment fee sebesar 20 juta poundsterling atau sekitar Rp360 miliar yang dibayarkan dua tahap, yakni pada 23 Desember dan 30 Desember 2019.

Masalahnya, Gilbert bilang pembayaran commitment fee melanggar aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 28 (3) disebutkan dasar APBD-P adalah perkembangan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dan karena kondisi darurat.

"Artinya, memasukkan kegiatan Formula E dan anggarannya hanya bisa bila dianggap kondisi darurat. Pada kenyataannya, semua tahu tidak ada yang darurat, yang memaksa Formula E harus masuk di APBD-P," katanya.

Kemudian, Pasal 17 (2) UU Keuangan Negara menyebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan rencana kerja perangkat daerah (RKPD). Namun, nyatanya rencana gelaran Formula E berangkat dari keinginan Anies secara tiba-tiba setelah APBD 2019 disahkan.

"Anggaran yang dibutuhkan sebegitu besar adalah pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-P," ujar Gilbert.

Gilbert mengaku, tak tahu kenapa anggaran Formula E disetujui mayoritas anggota dewan bisa masuk dalam pengesahan APBD-P 2019, yang saat itu diketok oleh DPRD DKI periode 2014-2019. Di mana saat itu, Gilbert belum menjabat sebagai anggota dewan.

"Ini yang menjadi pertanyaan saya dan teman-teman di Fraksi PDIP periode 2019-2024. Harusnya Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) DKI menjelaskan ini," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya

PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya

Baca Selengkapnya
Formula E di Jakarta Diundur 2025, Ini Alasannya
Formula E di Jakarta Diundur 2025, Ini Alasannya

Balapan mobil listrik tersebut seharusnya diselenggarakan di Jakarta International E-Prix Circuit tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Rawan Jadi Bancakan PNBP, Guru Besar Lingkungan dan Pakar Hukum Desak Permen LH 7/2014 Dicabut
Rawan Jadi Bancakan PNBP, Guru Besar Lingkungan dan Pakar Hukum Desak Permen LH 7/2014 Dicabut

Permen itu dinilai rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya