Anggota DPRD DKI ubah pelat tanpa lapor polisi akan ditindak tegas
Merdeka.com - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta telah mengganti pelat mobil dinas mereka yang berwarna merah dengan pelat hitam. Alasannya, agar terhindar amukan massa saat ada demo.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budihartono, hal itu sebenarnya dilarang. Kecuali si pemilik mobil membuat surat pengajuan resmi ke pihaknya untuk kemudian diteruskan ke kepolisian.
Lantas sebenarnya, seperti apa aturan soal penggantian pelat mobil dinas?
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kenapa DKI Jakarta diganti jadi DKJ? DKJ adalah Kepanjangan dari Daerah Khusus Jakarta Diubah Setelah Pindah IKN.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana pelipatan surat suara DPRD DKI dilakukan? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Ipung Purnomo, mengatakan, sesuai aturannya, pelat mobil dinas memiliki dasar warna merah dengan angka dan nomor berwarna putih.
"Jadi kalau mobil dinas tapi pelat hitam enggak boleh," kata Ipung saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (2/10).
Kecuali, lanjut Ipung, si pemilik sudah mengajukan surat ke Gubernur DKI atau Sekda sebagai pemilik mobil dinas itu. Dalam surat itu, harus disertakan pula alasan mengapa perlu ada perubahan pada warna dan seri pelatnya.
"Jadi seseorang itu harus ajukan dulu surat, disertai golongannya dan keperluannya untuk apa," jelasnya.
Setelah itu, Gubernur DKI atau Sekda mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya casu quo Dirintelkam soal permintaan anggota dewan. Kemudian, Dirintelkam akan melihat sepenting apa perubahan ini dilakukan.
"Kalau memang mendesak sekali maka akan dirintekam akan melakukan disposisi ke Dirlantas. Tapi ingat hanya untuk semua anggota. Mungkin hanya ketua DPRD, wakilnya, jadi tidak serentak ada seratus anggota dewan mengajukan lantas seratus-seratusnya disetujui," sambungnya.
Bagi yang disetujui, tambahnya, nantinya pelat mobil dinasnya yang berwarna merah akan ditahan sementara beserta STNK-nya. "Dengan kita keluarkan yang hitam, maka yang merah kita keep. Dan nanti itu setelah masanya habis maka harus perpanjang. Biasanya itu setahun. Dan saat pengajuan lagi akan ditinjau kembali, kira-kira masih memungkinkan gak, kalau tidak dikembalikan lagi pelat merahnya. Jadi enggak dua-dua," jelas Ipung.
Dengan adanya aturan itu, polisi akan menilang mobil dinas DPRD yang ketahuan mengganti pelat tapi tak mengikuti prosedur di kepolisian. "Kita akan sanksi dengan itlang, itu ketentuannya," tegasnya.
Soal berapa banyak anggota dewan yang sudah mengajukan dia tak tahu. Dia pun tidak bisa memastikan apakah surat yang diajuka Sekwan DPRD akan disetujui langsung. "Tergantung kapolda terima atau enggak, kalau kira-kira cukup tanpa harus gubernur DKI dan Sekeda ya diproses. Kalau enggak berarati harus diubah," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.
Baca SelengkapnyaCinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar
Baca SelengkapnyaAda yang mundur karena ingin melanjutkan study di luar negeri, namun mayoritas bukan itu.
Baca SelengkapnyaAtas nama fraksi, Gembong meminta maaf atas kejadian ini. Ia berharap ini merupakan kejadian pertama dan terakhir.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaDoli menerangkan, saat ini KPU untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Hal itu dikhawatirkan menjadi sengketa.
Baca SelengkapnyaCinta Mega terancam akan dikenai sanksi ringan hingga berat usai kedapatan main game saat rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaCinta Mega telah membantah bermain slot saat rapat paripurna DPRD DKI
Baca SelengkapnyaCinta Mega yang Diduga Main Slot Masih Bekerja di DPRD DKI, Ini Penjelasan PDIP
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca Selengkapnya