Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota TNI otak pencurian rumah kosong sudah ditarget polisi

Anggota TNI otak pencurian rumah kosong sudah ditarget polisi Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tu (52), seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang masih aktif, diamankan petugas Serse Polres Jakarta Timur, setelah melakukan pencurian di salah satu rumah di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tu yang , ini otak pencurian yang dilakukan bersama 3 orang rekannya.

Su (45), komplotan Tu mengatakan, anggota TNI berpangkat Kopral Kepala itu merupakan otak kasus pencurian tersebut. Su mengenal Tu di Terminal Rambutan. Su yang bekerja sebagai sopir angkutan itu diajak oleh Tu untuk melakukan pencurian.

"Saya kenal Tu di Terminal Rambutan. Dia suka nongkrong di terminal. Tu yang ngajak saya ikutan nyuri. Kalau gak mau saya diancam ditembak," ujar Su, di Mapolres Jakarta Timur, Senin (12/5).

Su menjelaskan, komplotannya ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali di luar Jakarta. Dari 4 kali mencuri, dua di antara berhasil membobol sebuah bengkel di kawasan Depok.

"Yang dua kali, dapat 40 liter oli dan 25 kaleng oli motor. Kita sasaran bengkel dan tempat usaha. Hasilnya kami jual, kemarin dapat 800.000 ribu, saya dan teman saya dua orang dikasih 200 ribu sisanya buat Tu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, komplotan pencurian rumah kosong dan tempat usaha ini sebelumnya sudah menjadi target operasi anggotanya. Sementara, tersangka Tu sudah diserahkan kepada Denpom TNI untuk proses lebih lanjut.

"Untuk kepolisian, menangani terhadap mereka yang sipil. Untuk yang oknum TNI diserahkan ke Denpom TNI," kata Didik.

Adapun barang bukti yang disita dari komplotan pencurian ini, petugas mengamankan, sebuah senjata api rakitan milik anggota TNI dan perkakas alat pembobol pagar dan pintu.

"Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dengan amunisi sebanyak enam butir. Lalu dua bilah golok, dua buah linggis, satu gunting baja berukuran besar, empat buah kunci L, satu pasang plat nomor polisi B 1766 TKN, dan satu mobil Suzuki APV," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pasar tersangka diancam, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata. Para pelaku diancam pidana 10 tahun penjara. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP