Angkot ngetem sembarangan di DKI bakal didenda Rp 500 ribu
Merdeka.com - Salah satu penyebab kemacetan parah di Jakarta karena angkutan umum menunggu penumpang (ngetem) sembarangan di pinggir jalan. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas angkutan umum yang ngetem sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Udar Pristono, mengatakan akan menegakkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Dan angkutan umum yang ngetem termasuk di dalamnya.
"Pengadilan dengan kejaksaan dan kepolisian sudah merumuskan denda maksimal. Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran jalur busway termasuk pelanggaran rambu, dan juga ngetem denda maksimal Rp 500 ribu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/12).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang harus diperhatikan saat berkendara di persimpangan? Ketika mengemudi di persimpangan, penting untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, berhenti saat lampu merah menyala, dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Selain itu, selalu waspada terhadap kendaraan lain yang mungkin tidak mengikuti peraturan.
-
Kenapa penting menjaga jarak saat berkendara di persimpangan? Menjaga jarak di persimpangan penting untuk menghindari tabrakan, terutama jika kendaraan di depan tiba-tiba berhenti. Ruang yang cukup memberi waktu untuk bereaksi terhadap situasi tak terduga.
-
Apa yang harus dilakukan untuk menghindari kejahatan saat berkendara? PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), memberikan beberapa kiat aman saat berkendara yang dapat menghindari hal-hal buruk yang dapat menimpa para pengguna kendaraan.
-
Bagaimana melindungi diri dari kejahatan saat berhenti di jalan? Pelaku kriminal sering menyerang pengendara yang sedang menepi di jalanan sepi. Mereka bisa menggapai atau merampas harta benda Anda dengan mudah ketika tidak ada yang mengawasi. Oleh karena itu, pengendara disarankan untuk berhenti di tempat yang ramai saat ada urgensi yang harus diurus.
-
Bagaimana orang-orang menghindari kecelakaan? Disebut kurang dari ratusan meter karena terlihat para warga dan beberapa pengendara roda dua lainnya membungkukkan tubuhnya untuk menghindari kecelakaan akibat dari tabrakan pesawat.
Menurut Udar, angkutan umum harus mengetahui juga dimana seharusnya mereka berhenti, bukan hanya asal main ngetem. Terlebih jika tempat yang mereka gunakan ngetem membahayakan penumpang dan juga pengendara lainnya.
"Kalo di persimpangan biasa, tidak jadi masalah keselamatan. Tapi kalau di persimpangan kereta api, sudah menyangkut keselamatan," katanya.
Mengenai infrastruktur pendukung, Udar mengatakan, sudah sangat memadai. Halte-halte pemberhentian juga dirasa sudah cukup untuk beberapa tempat strategis. Sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk berhenti sembarangan.
"Halte sudah sangat banyak. Alasan mereka saja. Di persimpangan mereka merasa sering melihat ke empat arah yang memacetkan sekali. Harus ditindak, tidak ada urusan infrastruktur. Halte sudah ada, rambu lalin sudah ada," tegas Udar.
Udar mengatakan, telah melakukan koordinasi dan perbincangan dengan Pengadilan Negeri dan kepolisian dalam penerapan denda maksimal, Rp 500 ribu untuk angkutan umum yang ngetem. Dan saat ini ia tengah menunggu keputusan hakim untuk penerapannya.
"Jelas, sudah mengusulkan. Menunggu hakim kapan memutuskan. Polisi pun sudah memberikan tanda di surat tilang, ini denda maksimal," terang Udar menandaskan. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaProses penderekan ini diawasi secara ketat oleh beberapa petugas dari Polisi Militer (PM) TNI
Baca SelengkapnyaDishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaHal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaPenindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnya