Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angkot ngetem sembarangan di DKI bakal didenda Rp 500 ribu

Angkot ngetem sembarangan di DKI bakal didenda Rp 500 ribu razia angkot. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Salah satu penyebab kemacetan parah di Jakarta karena angkutan umum menunggu penumpang (ngetem) sembarangan di pinggir jalan. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas angkutan umum yang ngetem sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Udar Pristono, mengatakan akan menegakkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Dan angkutan umum yang ngetem termasuk di dalamnya.

"Pengadilan dengan kejaksaan dan kepolisian sudah merumuskan denda maksimal. Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran jalur busway termasuk pelanggaran rambu, dan juga ngetem denda maksimal Rp 500 ribu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/12).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Udar, angkutan umum harus mengetahui juga dimana seharusnya mereka berhenti, bukan hanya asal main ngetem. Terlebih jika tempat yang mereka gunakan ngetem membahayakan penumpang dan juga pengendara lainnya.

"Kalo di persimpangan biasa, tidak jadi masalah keselamatan. Tapi kalau di persimpangan kereta api, sudah menyangkut keselamatan," katanya.

Mengenai infrastruktur pendukung, Udar mengatakan, sudah sangat memadai. Halte-halte pemberhentian juga dirasa sudah cukup untuk beberapa tempat strategis. Sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk berhenti sembarangan.

"Halte sudah sangat banyak. Alasan mereka saja. Di persimpangan mereka merasa sering melihat ke empat arah yang memacetkan sekali. Harus ditindak, tidak ada urusan infrastruktur. Halte sudah ada, rambu lalin sudah ada," tegas Udar.

Udar mengatakan, telah melakukan koordinasi dan perbincangan dengan Pengadilan Negeri dan kepolisian dalam penerapan denda maksimal, Rp 500 ribu untuk angkutan umum yang ngetem. Dan saat ini ia tengah menunggu keputusan hakim untuk penerapannya.

"Jelas, sudah mengusulkan. Menunggu hakim kapan memutuskan. Polisi pun sudah memberikan tanda di surat tilang, ini denda maksimal," terang Udar menandaskan. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji

Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
Viral di Media Sosial, Mobil yang Parkir di Jalur Kereta Otonom IKN Ditarik Derek
Viral di Media Sosial, Mobil yang Parkir di Jalur Kereta Otonom IKN Ditarik Derek

Proses penderekan ini diawasi secara ketat oleh beberapa petugas dari Polisi Militer (PM) TNI

Baca Selengkapnya
28 Unit Armada Bus Trans Semarang Lebihi Ambang Batas Emisi, Begini Faktanya
28 Unit Armada Bus Trans Semarang Lebihi Ambang Batas Emisi, Begini Faktanya

Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi

Tilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil

Berikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung

Baca Selengkapnya
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang

Pemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya