Aniaya Junior, Empat Siswa SMK di Jakarta Utara Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Kasus perundungan di SMK kawasan Cilincing, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Empat dari enam pelaku perundungan ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Iya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan dari enam orang hanya empat orang yang punya peran melakukan kekerasan terhadap korban. Sementara dua orang lagi perannya pasif," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing Jakarta Utara AKP Alex Chandra saat dihubungi, Rabu (2/11).
Alex merinci peran keempat orang tersangka. Alex menyebut, FS dan FA memukul korban. Sementara itu, AM memukul dan melemparkan kursi plastik ke arah korban. Sedangkan MS menendang korban.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Siapa yang menjadi pelaku bullying? Anak-anak yang terlibat dalam tindakan bullying biasanya cenderung menjauh dari teman-teman yang positif dan lebih memilih untuk bergaul dengan individu yang memiliki perilaku serupa.
-
Kenapa anak-anak jadi korban bullying di sekolah baru? Memulai sekolah baru bisa menjadi pengalaman yang menantang bagi anak-anak. Selain harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, mereka juga harus menghadapi kemungkinan menjadi korban bullying. Hal ini rentan dihadapi ketika mereka memasuki situasi baru yang tidak familiar sebelumnya.
-
Dimana aksi bullying itu terjadi? Sebuah video aksi perundungan terhadap seorang remaja berinisial R (18) oleh tiga pemuda di Pasar Borong Rappoa, Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan viral.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku bully? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku.Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
"Jadi peran masing-masing tersangka memukul, menendang, dan ada yang melemparkan kursi seperti yang terlihat dalam video," ujar dia.
Alex menyebut, empat dari dua tersangka yakni AM dan FS dijebloskan ke tahanan. Sementara itu, dua tersangka lain yaitu FA dan MS masih dalam pencarian.
"Jadi ketika video viral, kita koordinasi dengan pihak sekolah kemudin diidentifikasi nama-nama pelaku. Langkah kita kemudian tercium nih sama anak-anak ini, dia kabur dari sekolah. Sedangkan, dua orang yang kita amamkan itu sudah kita tahan untuk tujuh hari ke depan," ujar dia.
Saat ini, kasus perundungan masih diusut oleh Unit Reskrim Polsek Cilincing. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.
"Hari jumat rencananya dari pihak Bapas akan datang ke sini," ujar dia.
Kronologi Perundungan
Sebelumnya, perundungan terjadi di Kantin SMK kawasan Cilincing Jakarta Utara pada Senin 31 Oktober 2022. Alex menerangkan, kronologi kejadian. Awalnya, korban inisial AF menghampiri salah satu pelaku yang sedang menyantap makanan.
"Kemudian korban nyobain ayam yang ada di salah satu pelaku ini. Dia bilang nggak enak, terus dikembalikan lagi ke piring itu," kata Alex dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).
Alex mengatakan, pelaku tersinggung dengan tindakan korban. Sehingga berujung pada perundungan.
"Korban langsung dipukul, ditendang, ada pula yang memvideokan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaTerdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaPihaknya pun tetap melakukan mediasi antara pihak pelapor dengan terlapor.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaKeluarga memilih melapor ke polisi setelah menilai pihak sekolah anggap sepele dengan permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka dalam kasus ini berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
Baca Selengkapnyakorban bullying SMA Binus, RE (16) mengaku sering mendapatkan perundungan dari teman-temannya
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca Selengkapnya