Anies akan umumkan pemilik mobil mewah yang menunggak pajak
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan mengumumkan nama-nama pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak. Pengumuman ini sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan.
"Jadi kita akan umumkan nanti. Kita akan umumkan langkah-langkah untuk para penunggak pajak agar segera melunasi," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/1).
Anies mengimbau, para wajib pajak pemilik mobil mewah segera melaksanakan kewajibannya. Pemprov DKI Jakarta, tegas Anies akan terus mengejar para penunggak pajak.
-
Kapan Anies menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang Anies tekankan kepada kader PKS? Anies mengaku perubahan bukan hanya untuk satu orang, partai, dan koalisi, tetapi hajat seluruh masyarakat Indonesia. 'Jadi bapak-ibu sekalian perubahan ini bukan tentang satu orang, bukan tentang satu partai bukan tentang satu koalisi ini adalah tentang mengubah hajat keluarga-keluarga di seluruh Indonesia. Untuk mengubah itu perlu kemenangan,' tegasnya.
-
Dimana Anies menyampaikan visi kampanyenya? Hal tersebut disampaikan Anies saat berdialog di 'Desak Anies' yang digelar di Aming Coffee, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/12/23).
-
Apa pesan utama kampanye Anies? 'Sudah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya Indonesia adil makmur untuk semua,' kata dia.
"Kita juga akan tegaskan bahwa pajak itu kewajiban yang akan kita kejar terus," kata Anies.
Pada November hingga Desember 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta telah mendatangi langsung para wajib pajak.
Upaya ini menurutnya sangat efektif menggugah kesadaran wajib pajak segera melunasi tunggakannya. "Itu efektif sekali. Jadi kita akan datangi dan umumkan lewat cara-cara macam-macam. Intinya untuk buat orang sadar kalau lingkungannya tahu dia enggak bayar pajak, tergerak untuk bayar pajak," jelasnya.
Terkait teknis pengumuman dan kapan akan dilaksanakan, Anies menyerahkannya pada dinas teknis. "Nanti itu di dinas," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaProses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui
Baca Selengkapnya