Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Bakal Bebankan Pajak Tambahan ke Kendaraan Tak Patuh Uji Emisi

Anies Bakal Bebankan Pajak Tambahan ke Kendaraan Tak Patuh Uji Emisi Demo sopir GoCar di Pasar Raya Blok M. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-uji emisi di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat. Aplikasi ini terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta.

Pemilik kendaraan maupun petugas nantinya dapat mengecek status uji emisi kendaraan bermotor secara online. Peluncuran aplikasi ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Peluncuran aplikasi e-uji emisi ini tujuannya bisa memudahkan masyarakat mengetahui tempat-tempat di mana uji emisi bisa dilakukan," kata Anies, Selasa (13/8).

Nantinya, bengkel uji emisi akan terus bertambah banyak. Untuk saat ini, Anies menyebut baru ada sekitar 150 bengkel saja. Selain itu, dia menyatakan masyarakat juga akan diuntungkan bila melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus.

"Mereka yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, maka mereka tidak mendapatkan insentif. Mereka justru mendapatkan disinsentif terkait penambahan pajak parkir, penambahan pajak perpanjangan kendaraan bermotor dan lainnya," ucapnya.

Sementara itu, dalam Ingub yang ditandatangani pada 1 Agustus 2019 itu, terdapat tujuh poin untuk menekan polusi udara di Jakarta yang kian memburuk.

Salah satunya yakni, melarang angkutan umum berusia di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta pada 2020. Angkutan umum yang beroperasi juga harus lulus uji emisi.

"Kedua, mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor, peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8).

Ketiga, pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025.

Keempat, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Pemprov DKI akan mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.

Kelima, mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong pabrik.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil

Berikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.

Baca Selengkapnya
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang

Pemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi
FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.

Baca Selengkapnya
Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal
Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal

Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi

Tilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tidak Ditilang Tapi Diimbau Service, Ini Alasannya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tidak Ditilang Tapi Diimbau Service, Ini Alasannya

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Oktober 2023,  Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per Jam
Mulai 1 Oktober 2023, Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per Jam

Penerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu
FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu

Mulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)

Baca Selengkapnya