Anies Bakal Bebankan Pajak Tambahan ke Kendaraan Tak Patuh Uji Emisi
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-uji emisi di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat. Aplikasi ini terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta.
Pemilik kendaraan maupun petugas nantinya dapat mengecek status uji emisi kendaraan bermotor secara online. Peluncuran aplikasi ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Peluncuran aplikasi e-uji emisi ini tujuannya bisa memudahkan masyarakat mengetahui tempat-tempat di mana uji emisi bisa dilakukan," kata Anies, Selasa (13/8).
-
Dimana opsen pajak kendaraan diterapkan? Ya, opsi PKB akan mulai diterapkan di seluruh Indonesia pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan publik.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
Nantinya, bengkel uji emisi akan terus bertambah banyak. Untuk saat ini, Anies menyebut baru ada sekitar 150 bengkel saja. Selain itu, dia menyatakan masyarakat juga akan diuntungkan bila melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus.
"Mereka yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, maka mereka tidak mendapatkan insentif. Mereka justru mendapatkan disinsentif terkait penambahan pajak parkir, penambahan pajak perpanjangan kendaraan bermotor dan lainnya," ucapnya.
Sementara itu, dalam Ingub yang ditandatangani pada 1 Agustus 2019 itu, terdapat tujuh poin untuk menekan polusi udara di Jakarta yang kian memburuk.
Salah satunya yakni, melarang angkutan umum berusia di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta pada 2020. Angkutan umum yang beroperasi juga harus lulus uji emisi.
"Kedua, mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor, peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8).
Ketiga, pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025.
Keempat, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Pemprov DKI akan mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.
Kelima, mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong pabrik.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca SelengkapnyaPenerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaTarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca Selengkapnya