Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Bakal Beri Sanksi PNS Bolos Ngantor Usai Libur Lebaran

Anies Bakal Beri Sanksi PNS Bolos Ngantor Usai Libur Lebaran Anies cek Lokasi Demo depan Bawaslu. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Hari ini, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) kembali ngantor setelah sepekan libur Lebaran. Pemprov DKI Jakarta mencatat, dari 66.087 PNS hanya 185 orang atau 0,27 persen yang tidak hadir tepat waktu.

"Nah 99,7 persen dari pegawai DKI tertib masuk kerja sesuai dengan jadwalnya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan untuk pegawai yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan. Yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, Anies juga mengapresiasi untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta yang tetap bekerja selama libur Lebaran.

"Khususnya bidang kesehatan, bidang kebersihan, keamanan, kebakaran dan semua bidang lain yang semuanya tidak mengikuti libur atau cuti bersama karena mereka bertugas. Apresiasi kepada mereka semua," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan sanksi atau hukuman bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tidak masuk tanpa keterangan hari ini. Bila mana hal tersebut tidak diindahkan, maka bersiap menerima sanksi tambahan berupa skorsing tiga hari terhitung hari ini, Senin 10 Juni 2019.

"Sebagaimana instruksi dari Surat Keputusan Menpan RB, bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil wajib hadir setelah libur panjang, yaitu dimulai dengan Apel pagi 10 Juni 2019," ucap Tjahjo dalam apel pagi di Kemendagri, Jakarta Pusat, hari ini.

Tjahjo meminta kepada pada Eselon I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk hari ini.

"Oleh karenanya untuk eselon I dan eselon II, usai upacara ini mencatat kembali seluruh staf dan di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi ini. Kecuali ada izin sakit atau ada keperluan keluarga yang memang tidak bisa ditinggalkan," jelas Tjahjo.

Dia meminta bagi yang tidak masuk tanpa keterangan, langsung diberikan surat peringatan resmi yang langsung ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri. Bukan hanya itu saja, politikus senior PDIP ini juga menambahkan hukuman bagi PNS yang tak masuk, untuk tak perlu masuk 3 hari.

"Bagi yang tidak hadir diberikan peringatan resmi secara tertulis oleh Sekjen. Dan diberi tambahan tidak masuk kerja selama 3 hari. Karena dianggap selama 12 hari kurang (liburnya) maka diberi tambahan selama 3 hari dan peringatan resmi oleh Sekjen," Tjahjo memungkasi.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Kerja, Heru Budi Gelar Halal Bihalal Bareng ASN Balai Kota DKI Jakarta
Hari Pertama Kerja, Heru Budi Gelar Halal Bihalal Bareng ASN Balai Kota DKI Jakarta

Usai bersalaman, para ASN menuju tenda di samping Pendopo Balai Kota untuk mengambil bingkisan.

Baca Selengkapnya
Lowongan CPNS 2023 untuk Fresh Graduate Sangat Sedikit, MenPAN-RB Minta Maaf
Lowongan CPNS 2023 untuk Fresh Graduate Sangat Sedikit, MenPAN-RB Minta Maaf

"InsyaAllah tahun 2024 saya sudah minta kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara), kepada tim SDMA di KemenPAN-RB, kita akan buat kebijakan lebih besar lagi."

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Catat 580 PNS di Ponorogo Belum Lapor SPT 2023
Ditjen Pajak Catat 580 PNS di Ponorogo Belum Lapor SPT 2023

Masih ada 580 PNS/ASN di Ponorogo yang belum lapor SPT 2023.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya