Anies Baswedan Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB Jakarta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif untuk warga yang melakukan pelanggaran berulang saat pelaksanaan PSBB di Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dengan adanya Pergub tersebut secara otomatis menggugurkan beberapa Pergub sebelumnya. Seperti halnya Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
Lalu, Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara itu, dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 ini, Anies tak memberlakukan mengenai denda progresif. Seperti dalam penerapan pelanggar masker.
"Denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu," bunyi Pasal 3 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Kemudian, pada Pasal 12 juga disebutkan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri bila melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.
Bila melakukan pelanggaran berulang maka akan dihentikan sementara selama tiga hari. Lalu bila melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp 50 juta.
Hal tersebut berbeda dengan Pergub Nomor 79 tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2020. Dalam kedua Pergub tersebut dijelaskan bila tidak memakai masker secara berulang akan dikenakan denda secara berkelipatan.
"Pelanggaran berulang kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu," kata Anies dalam Pergub yang dikutip Liputan6.com, Jumat (21/8/2020).
Kemudian pelanggaran untuk yang kedua kalinya, warga dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu.
Lalu, bila masyarakat melakukan pelanggaran berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.
Selanjutnya untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata dapat dikenakan penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.
Sedangkan bila melakukan pelanggaran ulang satu kali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta dan pelanggaran ulang kedua akan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.
Lalu, bila melakukan berulang untuk ketiga kalinya para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca SelengkapnyaUnggahan itu disertai sejumlah foto, di antaranya foto Anies menunjuk spanduk bertuliskan "Doa Bersama untuk Demokrasi", "Demokrasi Jangan Dipasung".
Baca SelengkapnyaAnies menilai, ada sesuatu yang hilang dari Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies berpesan, bagi yang khawatir terkait perubahan ketika dirinya menjadi calon presiden, bisa melihat rekam jejaknya di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya