Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Baswedan Diminta Kaji Ulang Kebijakan PKL Berjualan di Trotoar

Anies Baswedan Diminta Kaji Ulang Kebijakan PKL Berjualan di Trotoar Gubernur Anies Membuka Jakarta Art Week. ©2019 Merdeka.com/Paquta Laksmi/ magang

Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus berharap, Pemprov DKI Jakarta menyediakan lahan untuk para pedagang kaki lima (PKL) dalam mencari nafkah. Dia tak setuju dengan rencana Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan mengakomodir PKL di trotoar.

"Saran saya, pak gubernur perlu melakukan pengkajian ulang bahwa PKL boleh di trotoar. Pemahaman berjualan itu harusnya menjorok ke dalam bukan ke luar trotoar. Karena dengan begitu tidak mengurangi kecantikan kota. Lalu jangan berderet deret juga, harus ada jarak," ujar Trubus kepada merdeka.com, Jumat (6/9).

Trubus menegaskan kepada Anies Baswedan, untuk mengkaji ulang bahwa PKL boleh di trotoar. Kawasan sebagaimana dimaksud memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Orang lain juga bertanya?

"Lahan yang Pemprov berikan itu trotoar, tapi fungsinya bukan untuk berjualan," tutup dia.

Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

"Apa yang dilakukan Anies di Thamrin saya pikir lebih efektif, jadi tidak menggunakan trotoar sebagai tempat PKL," tutup dia.

Adapun enam syarat untuk PKL bisa berjualan menurut Permen PUPR NOMOR 3 TAHUN 2014 adalah :

1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.

2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.

3. Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.

4. Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu,diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.

5. Dapat menggunakan lahan privat.

6. Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Reporter Magang: Chicilia Inge

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belum Jadi Gubernur, Pramono Sudah Kena 'Semprot' Pedagang Kota Tua
Belum Jadi Gubernur, Pramono Sudah Kena 'Semprot' Pedagang Kota Tua

"Saya belum jadi gubernur sudah diomelin," kata Pramono.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta

Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.

Baca Selengkapnya
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter

Baca Selengkapnya
Anies Kritik IKN, Ini Syarat jika Ingin Batalkan Pemindahan Ibu Kota
Anies Kritik IKN, Ini Syarat jika Ingin Batalkan Pemindahan Ibu Kota

Anies menilai langkah pemerintah membangun IKN tidak tepat.

Baca Selengkapnya
Pramono di UNJ, Dari Buka Taman 24 Jam Hingga Tawarkan JIS Jadi Kandang Persija
Pramono di UNJ, Dari Buka Taman 24 Jam Hingga Tawarkan JIS Jadi Kandang Persija

Pramono Anung akan membuat terobosan baru jika terpilih. Ia akan merubah operasional taman menjadi 24 jam.

Baca Selengkapnya
Pramono Janji Beri Pelatihan Bagi PKL di Pasar Serdang Kemayoran
Pramono Janji Beri Pelatihan Bagi PKL di Pasar Serdang Kemayoran

Pramono mengatakan semua orang harus punya kesempatan yang sama untuk hidup di Jakarta. Maka pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelatihan.

Baca Selengkapnya
Anies Ingin Ubah CFD Sudirman-Thamrin Menjadi Lebih Rapi dan  Nyaman
Anies Ingin Ubah CFD Sudirman-Thamrin Menjadi Lebih Rapi dan Nyaman

Anies ingin membuat para pengunjung CFD menjadi lebih nyaman saat berolahraga.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik IKN: Bangun Satu Kota di Tengah Hutan Itu Timbulkan Ketimpangan Baru
Anies Kritik IKN: Bangun Satu Kota di Tengah Hutan Itu Timbulkan Ketimpangan Baru

Apabila tujuannya pemerataan, maka pemerintah harusnya fokus membangun kota kecil di Indonesia.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Heru Budi Lamban Kembangkan Kota Berorientasi Transit
PKS Nilai Heru Budi Lamban Kembangkan Kota Berorientasi Transit

Kota berorientasi transit, juga dapat mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Usai Warung-Warung Ditertibkan, Jalur Puncak akan Dilebarkan
Usai Warung-Warung Ditertibkan, Jalur Puncak akan Dilebarkan

Untuk optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor mengusulkan perluasan lahan parkir.

Baca Selengkapnya
Anies Tanggapi PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota: Jangan Sampai Ada Ketimpangan Baru
Anies Tanggapi PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota: Jangan Sampai Ada Ketimpangan Baru

Anies menegaskan, Indonesia hari ini membutuhkan pemerataan pertumbuhan.

Baca Selengkapnya