Anies Baswedan Larang Restoran dalam Mal Sediakan Layanan Makan di Tempat
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat dan hanya menerima layanan pengantaran makanan, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Hanya menerima 'delivery/take away' dan tidak menerima makan di tempat ('dine-in')," bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 di Jakarta, Rabu (11/8).
Restoran/rumah makan yang berada di gedung tertutup yang berada di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat. Sedangkan, restoran/rumah makan yang ada di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat namun kapasitas maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
-
Jam berapa Pasar Pakelan ramai? Saat Jejak Richard sampai di sana, kondisi pasar itu telah sepi.'Sudah bubar pasarnya. Tadi pagi ramai. Jam setengah 6 pagi sudah ramai di sini,' kata salah seorang pedagang di Pasar Pakelan.
-
Bagaimana Pasar Pakelan ramai? Pasar itu sendiri hanya ada dua kali setiap lima hari, yaitu setiap hari pasaran wage dan legi. Pasar itu biasanya ramai jam 6-7 pagi.
-
Apa itu Pasar Baru? Pasar Baru menjadi salah satu landmark utama di Jakarta. Dahulu, tempat ini juga menjadi pusat perbelanjaan tertua sejak 1820.
-
Dimana pedagang kelontong berjualan? Awalnya mereka menjajakan dagangannya dari rumah ke rumah, atau menawarkan barang dagangannya untuk dijual di hotel.
-
Apa yang dijual di Pasar Pakelan? Beberapa pedagang masih berjualan di pasar tersebut. Namun mereka pun sudah mengemasi barang-barang mereka untuk selanjutnya pulang.
Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan dan pengunjung dan pekerja wajib sudah divaksin. Lantas penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun di larang masuk mal.
Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara.
Untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih tetap sama yakni diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat tiga orang dengan waktu makan 20 menit.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nompr 974 tahun 2021 juga mengatur sejumlah kegiatan yang diberikan kelonggaran dan masih tetap sama dengan aturan sebelumnya misalnya, area publik, taman umum, tempat wisata umum masih ditutup sementara. Seperti dilansir dari Antara, tempat resepsi pernikahan masih ditutup sementara, lokasi seni budaya dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.
Kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang. Angkutan massal, taksi konvensional dan daring dan kendaraan sewa maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, sedangkan ojek daring dan pangkalan penumpang 100 persen.
Pengendara, pekerja dan pengguna jasa harus sudah divaksin. Sementara itu, kegiatan belajar di satuan pendidikan dilakukan daring.
Kemudian pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, tempat usaha pangkas rambut, pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, toko pulsa buka hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen. Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Kepgub 974 tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta diteken pada Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaAda 140 lapak kuliner, mulai dari makanan ringan sampai makanan berat tersedia dengan harga yang terjangkau.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaUsai menerbitkan larangan TikTok Shop untuk berjualan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau situasi terbaru Pasar Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya rata-rata konsumsi daging perkapita dunia kilogram perkapita. Sementara di Indonesia baru 2,5 kilogram Sedangkan Jakarta sudah hampir 6,5 kilogram.
Baca SelengkapnyaTernyata ini alasan minimarket hingga supermarket membatasi pembelian beras.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca Selengkapnya