Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Baswedan masih bisa hentikan reklamasi, ini langkah hukumnya

Anies Baswedan masih bisa hentikan reklamasi, ini langkah hukumnya Hari pertama Anies-Sandi. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Tantangan paling berat dalam awal kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno adalah menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dalam janji kampanyenya, tegas dikatakan, Anies-Sandi berjanji kepada rakyat Jakarta, untuk menghentikan pembuatan pulau-pulau buatan yang dinilai menyengsarakan nelayan.

Di sisi lain, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut moratorium pembangunan proyek reklamasi di Jakarta Utara. Kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov DKI menjadi pertanyaan besar. Bagaimana solusinya?

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku, tidak paham persis tentang siapa yang berhak menggarap proyek reklamasi, apakah itu kewenangan pusat atau daerah. Namun, dia mencermati, memang dalam projek ini, ada tumpang tindih kewenangan di sana.

Orang lain juga bertanya?

"Kewenangan itu berhimpit, ada porsi pemerintah pusat, ada porsi pemerintah daerah. Contoh izin reklamasinya itu sendiri. Lalu Amdal, itu bisa dikontrol sampai pusat. Jadi misalnya katakanlah izin reklamasi pemerintah daerah misal, tapi pengerukan, penggunaan kapal kewenangan pemerintah pusat, itu bisa berimpit. Kalau misalnya izin penggunaan kapal atau amdal misalnya diambil alih pemerintah pusat, kan proyek ini enggak bisa jalan," kata Refly saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (18/10).

Soal wilayah teritorial, Refly memastikan bahwa itu merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Tapi lagi-lagi, dia menegaskan, kewenangan dalam menggarap proyek reklamasi ini memang berhimpit dengan pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, Refly menyarankan, agar dalam pembahasan proyek ini tidak saling kuat-kuatan antara pemerintah pusat dan daerah. Dia ingin, antara menteri dan gubernur saling duduk bersama membahas projek bernilai triliunan tersebut.

"(Lokasi reklamasi) itu teritorial daerah, kecuali dinyatakan kawasan khusus, ini kawasan umum. Tapi sekali lagi, enggak bisa kuat-kuatan, karena enggak akan jalan. Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama," kata dia.

Apabila jalan duduk bersama tak juga bisa tercapai, maka Refly menyarankan, kedua belah pihak meminta putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun reklamasi bukan objek sengketa, tapi yang bersengketa adalah pemerintah pusat dalam hal ini menteri dan pemerintah daerah dalam hal ini gubernur.

"Menurut saya seharusnya MK bisa memutuskan, karena sengketa kewenangan pusat dan daerah, memang bukan konstitusional, tapi subjeknya adalah organ konstitusional," kata Refly menyarankan.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan- Sandiaga Uno berkonsultasi dengan sejumlah pakar terkait proyek reklamasi teluk Jakarta. Dia berujar pentingnya melibatkan pakar dalam proyek tersebut guna mempertimbangkan dampak proyek tersebut.

"Saya kira keduanya perlu konsentrasi lebih banyak dengan orang-orang yang paham tentang persoalan itu. Karena suatu proyek sudah dimulai dan menimbulkan dampak dan itu memerlukan langkah penyelesaian yang bijak supaya tetap membawa manfaat," ujar Yusril di Balai Agung, Balai Kota, usai menghadiri acara serah jabatan Gubernur periode 2017-2022, Jakarta, Senin (16/10).

Disinggung soal konsistensi Anies-Sandi soal penolakan reklamasi, Yusril menjawab secara diplomatis. "Kita lihat saja nanti," ujar mantan Menteri Kehakiman itu.

Diketahui, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mencabut moratoriun tentang reklamasi. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Otomatis surat keputusan ini menggugurkan SK yang pernah dikeluarkan Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli.

Dicabutnya moratorium proyek reklamasi sebenarnya jelas membuat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies-Sandi, berada di tengah kebimbangan. Sebab, sebagai gubernur sudah seharusnya mereka menjalankan keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Namun mereka tak mungkin alpa dengan janji kampanye yang pernah terucap.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024

Masa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Luhut Tak Setuju Gagasan Perubahan, Jubir Banggakan saat Anies Jadi Gubernur DKI
Luhut Tak Setuju Gagasan Perubahan, Jubir Banggakan saat Anies Jadi Gubernur DKI

Tidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.

Baca Selengkapnya
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN

Anies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Anies Datang, Warga Kampung Bayam Langsung Tagih Janji Hunian Usai Digusur: Pak, Nasib Kami Gimana?
Anies Datang, Warga Kampung Bayam Langsung Tagih Janji Hunian Usai Digusur: Pak, Nasib Kami Gimana?

Anies juga memeluk sambil menenangkan salah satu warga yang menangis mengeluhkan nasib mereka.

Baca Selengkapnya
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta

Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Jawab Ganjar Soal IKN: Kalau Ada Masalah Jangan Ditinggalkan, Diselesaikan!
Anies Jawab Ganjar Soal IKN: Kalau Ada Masalah Jangan Ditinggalkan, Diselesaikan!

Bagi Anies di kalimantan sendiri juga tidak ada jaminan bebas dari masalah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah

DPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah

Baca Selengkapnya