Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Baswedan: Penerbitan SIKM Paling Lama Dua Hari Setelah Persyaratan Lengkap

Anies Baswedan: Penerbitan SIKM Paling Lama Dua Hari Setelah Persyaratan Lengkap Anies Baswedan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan aturan terkait surat izin keluar masuk (SIKM) saat larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah DKI Jakarta Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 4 Mei 2021.

"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian bunyi Kepgub tersebut, Rabu (5/5).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, bila hanya empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM. Yaitu dengan alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) terkait standard operating procedure (SOP) surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan, Kepgub akan terbit pekan depan. "SOP dalam proses penandatanganan," kata Syafrin, Jumat (30/4).

Pembuatan SIKM kali ini, kata Syafrin, dilakukan secara daring sehingga warga tak perlu datang langsung ke kelurahan.

"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring, yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan, setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik maka itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," kata dia.

Setelah verifikasi, hasilnya akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

Setelah itu, persyaratan akan ditampilkan pada Jakevo. Contoh syaratnya, apabila bepergian dengan alasan kedukaan, maka akan diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.

"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," tandas Syafrin.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hanya Pendamping Jemaah Lansia, Ini Cara Cepat Naik Haji Jalur Resmi
Tak Hanya Pendamping Jemaah Lansia, Ini Cara Cepat Naik Haji Jalur Resmi

Pesepak bola Witan Sulaiman bisa berhaji dengan waktu tunggu 5 tahun melalui jalur resmi Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Ingin Dikawal Polisi Lalu Lintas di Jalan, Begini Cara dan Syaratnya
Ingin Dikawal Polisi Lalu Lintas di Jalan, Begini Cara dan Syaratnya

Ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Keluarga Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf
Keluarga Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

Tanpa dipungut biaya, ini kriteria jemaah yang hajinya dibadalkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pansus Hak Angket Haji DPR Nilai BPKH Hanya Juru Bayar, Tak Salah Soal Dugaan Permainan Kuota Tambahan
Pansus Hak Angket Haji DPR Nilai BPKH Hanya Juru Bayar, Tak Salah Soal Dugaan Permainan Kuota Tambahan

Fokus Pansus saat ini di peranan Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk keberangkatan jemaah.

Baca Selengkapnya
PPIH Arab Saudi Bentuk 4 Tim Kesehatan untuk Berjaga Saat Puncak Haji
PPIH Arab Saudi Bentuk 4 Tim Kesehatan untuk Berjaga Saat Puncak Haji

Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Mekkah menyiapkan 4 tim tenaga kesehatan yang akan bertugas melayani jemaah saat puncak ibadah haji.

Baca Selengkapnya