Anies Baswedan soal Diskon Pajak Kendaraan Bermotor: Inisiatif BPRD
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pokok pajak dan keringanan sanksi untuk sejumlah objek pajak yang mengalami penunggakan. Kebijkan ini berlaku untuk objek pajak seperti pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan program tersebut inisiatif Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
"Itu BPRD yang punya inisiatif," ujarnya di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
-
Apa maksud dari opsen pajak kendaraan? Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungutan ini dihitung dengan menggunakan persentase tertentu dari jumlah pokok PKB yang wajib dibayarkan.
-
Kenapa opsen pajak kendaraan diterapkan? Tujuan utama dari penerapan opsen PKB adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tingkat kabupaten dan kota. Dengan adanya pungutan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mencapai kemandirian dalam membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
-
Dimana opsen pajak kendaraan diterapkan? Ya, opsi PKB akan mulai diterapkan di seluruh Indonesia pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan publik.
-
Bagaimana cara menghitung opsen pajak kendaraan? Untuk melakukan perhitungan opsen PKB, Anda perlu mengetahui tarif opsen yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Tarif ini dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tetapi batas maksimalnya adalah 66% dari pokok PKB. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk menghitung opsen PKB: Langkah pertama adalah menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yaitu harga pasar kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, Anda perlu menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPKB) yang diperoleh dengan mengalikan NJKB dengan bobot kendaraan. Setelah itu, hitung Pokok PKB dengan cara mengalikan DPKB dengan tarif PKB yang berlaku. Terakhir, Anda dapat menghitung Opsen PKB dengan mengalikan pokok PKB dengan tarif opsen yang berlaku.
Anies enggan menjelaskan lebih jauh terkait program ini. Dia mengatakan akan menyampaikan perihal ini setelah memegang data lengkap.
"Nanti lengkapnya ketika kita ngobrol pakai data lengkap saja. Nanti baru ditunjukkan. Karena ini terkait dengan dorongan peningkatan pajak kita. Jadi lihat berapa yang masih tersisa, berapa yang ditargetkan, lalu caranya sehingga komprehensif," jelasnya.
Saat disinggung apakah kebijakan ini sejalan dengan rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup semasa Pemilu 2019 lalu, Anies mengaku tidak pernah tahu usulan itu.
"Wah malah baru tahu saya," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan, objek pajak yang mendapat keringanan dan penghapusan sanksi administrasi adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, PBB-P2. Sedangkan jenis pajak yang hanya diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajar parkir, pajak air tanah, pajak restoran dan pajak reklame.
Adapun besaran keringanan pajak yang diberikan untuk PKB dan BBN-KB yakni piutang pajak sampai dengan tahun 2012 diberi keringanan 50 persen, Sedangkan piutang pajak tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan pajak 25 persen.
"Kemudian penghapusan sanski administrasi piutang pajak PKB dan BBN-KB dan Penghapusan sanksi administrasi piutang pajak PBB-P2," jelasnya.
"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019," ucapnya.
Faisal mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak ini. Sebab, mulai tahun 2020 penagihan dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak akan dilakukan secara berkala.
Pemotongan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan buka suara terkait kebatalannya maju di Pilkada Jawa Barat dan Jakarta
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini masih prematur untuk membahas nama-nama yang disodorkan.
Baca Selengkapnyakata Anies berbagai tahapan Pilpres 2024 belum rampung secara resmi.
Baca SelengkapnyaMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, pembangunan IKN sudah mencapai 26 persen.
Baca SelengkapnyaAnies enggan menjawab lantaran menghindari dianggap geer atau gede rasa karena belum pernah ditawari.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut ke depan jika sudah ada keputusan apakah akan membuat partai politik atau tidak akan diumumkannya pada publik.
Baca SelengkapnyaPasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDua aspek bansos yang akan diubah, yaitu berkaitan dengan jumlah dan penerima bansos.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan kalau ada kesempatan maju, maka dia siap untuk meneruskan gagasan perubahan.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaMenurut hasil penghitungan Anies, biaya pembangunan jalur kereta api lebih murah dibanding membangun jalan tol
Baca Selengkapnya