Anies bebaskan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2018
Merdeka.com - Pemprov DKI kembali membebaskan denda pajak kendaraan dari 27 Juni hingga 31 Agustus 2018. Pembebasan pajak ini dalam rangka HUT DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penunggak pajak masih sangat banyak. Sehingga kebijakan ini untuk memfasilitasi warga agar taat pajak.
"Ada 3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajibannya. Itu sekitar 50 persen kendaraan motor kita belum bayar pajaknya, angka itu nilainya Rp 463 miliar," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Sedangkan untuk mobil yang abai pajak sebanyak 748 ribu kendaraan dengan total tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 1,6 triliun.
"Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban pajak," ungkapnya.
Mantan Mendikbud ini meminta warga memanfaatkan waktu 68 hari pembebasan denda pajak itu untuk membayar tunggakannya.
"Kenapa denda dihapuskan, karena dendanya besar bisa 2x24 bisa 48 bulan. Padahal dendanya 2% per bulan. Karena itu kita hapuskan harapannya memberikan insentif. Tujuan kita bukan semata-mata meningkatkan sanksi dan denda, tapi menunaikan kewajiban," ujarnya.
Selain itu, terkait mobil mewah yang maish menunggak pajak, Anies menyebut DKI akan tetap menagih dengan cara menjemput bola. Total masih ada 524 mobil mewah yang menunggak.
"Catatan sedikit terkait dengan mobil mewah yang beberapa lalu kita umumkan, alhamdulillah dari total 759 kendaraan yang kita umumkan, sudah melakukan pembayaran 235 atau 31 persen. Yang 69 persen masih belum menunaikan. Kami panggil juga semuanya yang belum (bayar pajak) untuk segera menunaikan," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca Selengkapnya