Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor dan Mobil Pribadi

Anies Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor dan Mobil Pribadi Kemacetan saat Pemberlakuan Ganjil Genap. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi. Aturan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Berdasarkan Pasal 7, pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi. Pengendalian yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," tulis pasal 8 Pergub Nomor 80 tahun 2020.

Orang lain juga bertanya?

Pergub ini juga mengatur sejumlah kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap. Seperti diatur dalam Pasal 8 poin 2, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan Pejabat Negara; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; kendaraan angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

"kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian," tulis Pergub yang ditandatangani Anies tanggal 19 Agustus 2020 lalu.

Selain itu, Anies membebaskan angkutan roda dua maupun empat berbasis aplikasi dari aturan ganjil genap ini. Namun, kendaraan harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," tulis Pergub itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, aturan ganjil genap untuk motor pribadi masih belum diberlakukan.

"Belum, jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (21/8).

Reporter: Ika Defianti (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE

Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2024
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2024

Upaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.

Baca Selengkapnya
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.

Baca Selengkapnya
Libur Maulid Nabi Muhammad, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Puncak
Libur Maulid Nabi Muhammad, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Puncak

"Kami akan terapkan ganjil genap dengan pos sekat di Simpang Gadog," kata Iptu Ardian.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Titik dan Jam One Way hingga Contra Flow di Ruas Tol Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024
Ini Titik dan Jam One Way hingga Contra Flow di Ruas Tol Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024

Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya