Anies: Bila Reklamasi Ditambah Lagi Jakarta akan Seperti Mangkuk Menerima Air
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah atau pengembang reklamasi pulau H.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H.
"Jadi pemprov DKI akan melawan secara hukum," kata Anies di kawasan Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7).
-
Kenapa Banten kekeringan? Masuknya musim kemarau ditambah dengan adanya fenomena El Nino membuat sejumlah daerah di Provinsi Banten mengalami kekeringan.
-
Apa yang menyebabkan kampung di Jakarta Barat ini tenggelam? Ditambahkan Ji’I, jika salah satu pemicu daerah tersebut tergenang adalah masifnya pembangunan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan. Diceritakan jika tahun 1988 sebuah kompleks pergudangan dibangun hingga mengorban resapan air. Akibatnya air saat hujan jatuh dan menggenangi kampung tersebut sehingga terkumpul.
-
Kenapa Jakarta banjir? 'Penyebab curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung,' ujar dia.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa Mangkunegaran menarik kembali tanah apanage? Pada 1862, Mangkunegara IV menarik kembali tanah-tanah apanage dan menggantikannya dengan uang kepada pemegang apanage.
-
Kenapa Desa Kedung Glatik akan ditenggelamkan? Namun tak lama lagi kampung kuno itu hanya akan jadi kenangan karena akan ditenggelamkan untuk pembangunan waduk Jragung.
Anies menjelaskan alasan pentingnya menghentikan reklamasi. Menurutnya, bila reklamasi diteruskan maka permukaan tanah Jakarta semakin turun dan akhirnya membuat daratan ibarat menjadi mangkuk penampungan air.
"Saya harus bawahi meneruskan reklamasi ini berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta. Permukaan tanah Jakarta turun. Permukaan air lebih tinggi," tambah Anies
"Bila daratan (reklamasi) di tambah lagi, Jakarta akan seperti mangkuk yang menerima air. Dari pegunungan air masuk Jakarta. Kemudian, Dari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut tapi ketemu daratan yang panjangnya 3-4 kilo karena reklamasi karena itulah harus dihentikan," tukas Anies.
Mantan Mendikbud itu mengatakan pihaknya menghormati keputusan PTUN. Oleh karena itu Pemprov baru akan mengajukan banding setelah petikan putusan secara keseluruhan diterima secara resmi Pemprov DKI.
"Jadi kami akan terus melakukan upaya hukum untuk menghentikan reklamasi. Keputusan PTUN kita hormati tapi kita akan tunggu petikan habis itu kita akan banding," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.
Pencabutan izin tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak.
"Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima," seperti yang dilihat di situs tersebut, Senin (29/7/2019).
Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.
Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya dan diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015 terkait izin reklamasi.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."
Sebelumya, SK nomor 1409 tahun 2018 dibuat Anies untuk Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Hal tersebut membuat PT Harapan Indah memperkarakan ke PTUN dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaPenampakan perumahan warga yang terletak di sekitar kawasan Kampung Aquarium lebih rendah dari pada air laut.
Baca SelengkapnyaPenurunan muka tanah di selatan Jakarta ini karena penggunaan air tanah.
Baca SelengkapnyaStudi mencatat bahwa sekitar 40-70 persen faktor penurunan air tanah diakibatkan pengambilan air tanah. Ini berartiselama masih ada yang mengambil air tanah.
Baca SelengkapnyaIni daftar 11 kota yang diperkirakan akan tenggelam pada 2100.
Baca SelengkapnyaPengerukan endapan lumpur ini dilakukan sebagai upaya untuk menambah daya tampung air, terutama ketika musim penghujan.
Baca SelengkapnyaKebutuhan air di Jakarta mencapai sekitar 30.000 liter per detik, sedangkan jumlah debit air yang tersedia hanya berada di bawah 20.000 liter per detik.
Baca SelengkapnyaPembangunan tanggul ini terkendala karena banyaknya permukiman liar warga.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta juga menyiapkan tangki-tangki air bersih
Baca SelengkapnyaWaduk Melati menjadi salah satu infrastruktur pengendali banjir di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies memberi tanggapan seusai ditanya seberapa besar prospek pembangunan IKN untuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda sisi tembok lain yang retak. Retakan tersebut terdapat air laut yang keluar. Kondisi ini semakin membuat warga waswas.
Baca Selengkapnya