Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies cabut kontra memori kasasi reklamasi Pulau K

Anies cabut kontra memori kasasi reklamasi Pulau K Peta Reklamasi Jakarta. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi Pulau K reklamasi. Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan banding terkait putusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menindaklanjuti putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut kontra memori kasasi terkait Keputusan Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksana reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Pemprov DKI mencabut kontra memori Kepgub no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dari PTUN pada 16 Januari 2018.

"Karena kita melihat ada permasalahan di dalam perizinan reklamasi, ada cacat administratif. Karena itulah kemudian kita mau tata dari awal sehingga tidak terlibat di dalam proses pengadilan sekarang," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/1).

Anies mengatakan pencabutan kontra memori kasasi setelah dirinya mengirim surat kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) terkait pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi.

"Sesudah kita mengirimkan surat kepada BPN, lalu kemudian kita tidak teruskan," ujarnya.

Sekadar diketahui, pada Maret 2017 lalu, PTUN membatalkan izin pelaksanaan yang dikeluarkan Pemprov DKI terkait reklamasi tiga pulau; F, I dan K.

Dalam kasus izin reklamasi pulau K, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.

Kemudian PTUN membatalkan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.

PTUN juga pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I.

PTUN menilai proyek reklamasi menimbulkan kerugian terhadap ekosistem di Teluk Jakarta.

Kabarnya, oleh perusahaan akan dibangun taman rekreasi di Pulau K. Selain itu, di Pulau K akan dilengkapi fasilitas penginapan. Luasan lahan di Pulau K 32 hektare (ha) yang terdiri dari 16 ha untuk pembangunan taman rekreasi dan 16 ha untuk fasilitas penginapan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
KLHK Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 27 Hektar di Bangka Tengah
KLHK Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 27 Hektar di Bangka Tengah

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bocoran Menteri Nusron Usai Menghadap Prabowo di Istana, Serius Bahas Isu Penting
VIDEO: Bocoran Menteri Nusron Usai Menghadap Prabowo di Istana, Serius Bahas Isu Penting

Pemerintah menyiapkan sekitar 3.100 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya
Profil Aguan, Konglomerat di Balik Megahnya Proyek PIK 2
Profil Aguan, Konglomerat di Balik Megahnya Proyek PIK 2

Ada juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Konflik Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Jokowi Perintahkan Konflik Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Jokowi menginstruksikan hal ini saat memanggil sejumlah menteri untuk mambahas konflik Rempang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Setujui Pembentukan KEK Setangga Kalsel, Luasnya 668,3 Hektare
Jokowi Setujui Pembentukan KEK Setangga Kalsel, Luasnya 668,3 Hektare

Keberadaan KEK Setangga ditujukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu

Baca Selengkapnya
Dorong Pengembangan Pulau Rempang, Muhammad Rudi Laporkan Progres Ke Menko Perekonomian
Dorong Pengembangan Pulau Rempang, Muhammad Rudi Laporkan Progres Ke Menko Perekonomian

Muhammad Rudi terus mendorong percepatan realisasi pengembangan kawasan dan investasi di Pulau Rempang.

Baca Selengkapnya