Anies cabut kontra memori kasasi reklamasi Pulau K
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi Pulau K reklamasi. Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan banding terkait putusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menindaklanjuti putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut kontra memori kasasi terkait Keputusan Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksana reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Pemprov DKI mencabut kontra memori Kepgub no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dari PTUN pada 16 Januari 2018.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Mengapa Pemprov DKI melakukan revitalisasi taman? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. 'Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK,' ucap Heru.
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
-
Dimana pembangunan RLH di Kaltim dilakukan? Tahun 2023 ada sebanyak 27 unit RLH yang telah dibangun di Kutai Timur.
-
Kenapa KLHK perlukan rehabilitasi DAS? Dengan adanya rehabilitasi ini, Aryo menuturkan bahwa warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan. 'Untuk 27 hektar lumayan ternyata hasilnya,' tutur Aryo.
-
Bagaimana Pantai Klotok direvitalisasi? Revitalisasi Pantai Klotok sendiri dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
"Karena kita melihat ada permasalahan di dalam perizinan reklamasi, ada cacat administratif. Karena itulah kemudian kita mau tata dari awal sehingga tidak terlibat di dalam proses pengadilan sekarang," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/1).
Anies mengatakan pencabutan kontra memori kasasi setelah dirinya mengirim surat kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) terkait pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi.
"Sesudah kita mengirimkan surat kepada BPN, lalu kemudian kita tidak teruskan," ujarnya.
Sekadar diketahui, pada Maret 2017 lalu, PTUN membatalkan izin pelaksanaan yang dikeluarkan Pemprov DKI terkait reklamasi tiga pulau; F, I dan K.
Dalam kasus izin reklamasi pulau K, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.
Kemudian PTUN membatalkan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.
PTUN juga pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I.
PTUN menilai proyek reklamasi menimbulkan kerugian terhadap ekosistem di Teluk Jakarta.
Kabarnya, oleh perusahaan akan dibangun taman rekreasi di Pulau K. Selain itu, di Pulau K akan dilengkapi fasilitas penginapan. Luasan lahan di Pulau K 32 hektare (ha) yang terdiri dari 16 ha untuk pembangunan taman rekreasi dan 16 ha untuk fasilitas penginapan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaKepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan sekitar 3.100 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaAda juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaJokowi menginstruksikan hal ini saat memanggil sejumlah menteri untuk mambahas konflik Rempang.
Baca SelengkapnyaKeberadaan KEK Setangga ditujukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
Baca SelengkapnyaMuhammad Rudi terus mendorong percepatan realisasi pengembangan kawasan dan investasi di Pulau Rempang.
Baca Selengkapnya