Anies diminta terbuka soal alasan perombakan jabatan
Merdeka.com - Pergantian pejabat DKI yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan dinilai, tidak sesuai prosedur. Hal tersebut menyebabkan pertanyaan baik dari DPRD DKI maupun mantan wali kota yang diganti.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PSI Jakarta Rian Ernest tidak setuju dengan keputusan yang diambil Anies. Dia menilai, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak transparan terkait alasan pemberhentian pejabat-pejabat tersebut, berbeda dengan era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Zaman Pak Ahok, penggantian pejabat biasa terjadi. Bahkan sering. Hanya saja, Pak Ahok akan memberikan peringatan beberapa kali. Setidaknya ada arahan yang jelas dari pimpinan mengenai apa visi yang mau dituju beserta dengan ekspektasi Gubernur terhadap PNS pelayan masyarakat. Tidak main asal berhentikan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/7).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Prosedur pergantian pejabat saat masa kepemimpinan Ahok dilakukan berdasarkan laporan kinerja bukan hanya dari laporan tertulis internal. Laporan kinerja ini didasarkan pada tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk melalui kanal SMS Gubernur dan juga Qlue.
"Sekarang zaman Anies, tidak ada alasan jelas kenapa pejabat diganti. Bahkan banyak yang bingung kenapa tiba-tiba diganti. Jangan kembalikan Jakarta ke zaman feodal," ujarnya.
Rian Ernest ©2018 Merdeka.com
Rian mengatakan, anggaran siluman UPS terbongkar karena mantan Kepala Bappeda tersebut berani melapor kepada Ahok kala itu. Kala itu, dia menceritakan, Tuty selaku Kepala Bappeda melaporkan adanya Rp 12,1 triliun anggaran titipan yang tidak sesuai prosedur. Ahok dengan tegas menyatakan tidak boleh masuk satu pun yang tidak sesuai prosedur dan rawan korupsi.
"Saat pembahasan Raperda Reklamasi pun, salah satu petinggi DPRD ingin menguntungkan pihak pengembang karena mau menghilangkan konsep kontribusi tambahan pengembang yang ingin dikenakan Gubernur. Ini terbongkar karena peranan Ibu Tuty," ungkapnya.
"Pergantian kepala Bappeda yang sering menjadi gatekeeper harus menjadi perhatian bersama para pengawal anggaran dan pegiat anti-korupsi," tambah Rian.
PSI mengimbau ICW serta Divisi Pencegahan KPK untuk mengawasi rawannya penganggaran APBD 2019. Tahun Anggaran ini sangat penting karena sarat permainan untuk mengembalikan modal yang sudah keluar untuk Pilkada DKI lalu dan juga untuk modal persiapan Pilpres dan Pileg 2019.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.
Baca SelengkapnyaMantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaAnggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca SelengkapnyaRuhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaRahmady Effendy Hutahaean yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta diduga melaporkan harta kekayaan tidak sesuai dengan fakta.
Baca SelengkapnyaAnies merasa tak perlu memberikan penilaian terkait Pemprov DKI.
Baca SelengkapnyaPejabat bersangkutan pun mengakui telah menerima sejumlah fee.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca Selengkapnya