Anies Dinilai Terjang Aturan Karena Tugaskan Jakpro Kelola Pulau Reklamasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai tidak bisa memberikan tugas ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N yang masih bermasalah. Sehingga penugasan pengelolaan Pulau reklamasi di Teluk Jakarta itu dinilai illegal.
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji mengatakan, penugasan tersebut tidak bisa diberikan oleh Anies lantaran belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pulau reklamasi.
"Artinya, itu illegal. Kan Anies yang bilang Pulau itu bermasalah. Kok diberikan ke Jakpro," katanya saat dihubungi, Selasa, (11/12).
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa KLHK perlukan rehabilitasi DAS? Dengan adanya rehabilitasi ini, Aryo menuturkan bahwa warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan. 'Untuk 27 hektar lumayan ternyata hasilnya,' tutur Aryo.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Kenapa DPR usulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? 'Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,' ucap Awiek.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, sampai saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K), dan rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta (RTRKS Pantura) masih berada di Pemprov DKI.
"Dua aturan itu, sebagai landasan hukum. Kalau belum ada landasan hukum apa artinya. Inkonstitusional. Jadi, illegal. Jadi, Gubernur DKI terjang aturan," tegas Ongen.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menganggap, pengelolaan Pulau reklamasi di Jakarta membutuhkan aturan hukum. Sebab, Perda Tata Ruang DKI masih meliputi daratan Jakarta saja. Tanpa perda baru, pulau reklamasi sampai saat ini masih tercatat sebagai lautan.
"Jadi di tata ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut, wilayah itu belum ada. Anies masih sudah narik Perda. Sekarang, aturan itu belum diberikan ke DPRD DKI. Tapi, sekarang mau dilanjutkan," jelasnya.
Apalagi, kata Ongen, penugasan proyek kepada perusahaan plat merah itu banyak. Misalnya, LRT, ITF, Stadion BMW, dan DP nol Rupiah. Baginya, kerja Jakpro tidak bisa dibilang memuaskan karena proyek LRT Fase 2 aja tidak beres.
"Jakpro, kerjakan saja tugasnya yang berkaitan dengan rakyat Jakarta," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaPenyegelan pagar laut tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaPemkab menyebut kewenangan perizinan dan pengelolaan wilayah pesisir utara Tangerang, sepenuhnya menjadi domain Pemerintah Provinsi Banten.
Baca SelengkapnyaDirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang telah memagar laut Panturan Tangerang secara ilegal itu.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaPSDKP juga tidak mengetahui maksud dan tujuan dari pemagaran itu.
Baca Selengkapnya