Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Dinilai Terjang Aturan Karena Tugaskan Jakpro Kelola Pulau Reklamasi

Anies Dinilai Terjang Aturan Karena Tugaskan Jakpro Kelola Pulau Reklamasi Anies baswedan. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai tidak bisa memberikan tugas ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N yang masih bermasalah. Sehingga penugasan pengelolaan Pulau reklamasi di Teluk Jakarta itu dinilai illegal.

Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji mengatakan, penugasan tersebut tidak bisa diberikan oleh Anies lantaran belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pulau reklamasi.

"Artinya, itu illegal. Kan Anies yang bilang Pulau itu bermasalah. Kok diberikan ke Jakpro," katanya saat dihubungi, Selasa, (11/12).

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, sampai saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K), dan rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta (RTRKS Pantura) masih berada di Pemprov DKI.

"Dua aturan itu, sebagai landasan hukum. Kalau belum ada landasan hukum apa artinya. Inkonstitusional. Jadi, illegal. Jadi, Gubernur DKI terjang aturan," tegas Ongen.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menganggap, pengelolaan Pulau reklamasi di Jakarta membutuhkan aturan hukum. Sebab, Perda Tata Ruang DKI masih meliputi daratan Jakarta saja. Tanpa perda baru, pulau reklamasi sampai saat ini masih tercatat sebagai lautan.

"Jadi di tata ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut, wilayah itu belum ada. Anies masih sudah narik Perda. Sekarang, aturan itu belum diberikan ke DPRD DKI. Tapi, sekarang mau dilanjutkan," jelasnya.

Apalagi, kata Ongen, penugasan proyek kepada perusahaan plat merah itu banyak. Misalnya, LRT, ITF, Stadion BMW, dan DP nol Rupiah. Baginya, kerja Jakpro tidak bisa dibilang memuaskan karena proyek LRT Fase 2 aja tidak beres.

"Jakpro, kerjakan saja tugasnya yang berkaitan dengan rakyat Jakarta," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah

Anggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Baca Selengkapnya
Tegas! KKP Langsung Segel Pagar Laut Tak Berizin Sepanjang 30,16 Km di Pantura Tangerang
Tegas! KKP Langsung Segel Pagar Laut Tak Berizin Sepanjang 30,16 Km di Pantura Tangerang

Penyegelan pagar laut tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Pemagaran Sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang Bikin Nelayan Ngeluh, Pemkab: Itu Kewenangan Provinsi
Pemagaran Sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang Bikin Nelayan Ngeluh, Pemkab: Itu Kewenangan Provinsi

Pemkab menyebut kewenangan perizinan dan pengelolaan wilayah pesisir utara Tangerang, sepenuhnya menjadi domain Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya
KKP Minta Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Dibongkar Dalam Waktu 20 Hari: Kalau Tidak, Kami Tindak!
KKP Minta Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Dibongkar Dalam Waktu 20 Hari: Kalau Tidak, Kami Tindak!

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang telah memagar laut Panturan Tangerang secara ilegal itu.

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok

Prasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya
Pagar di Laut Banten Sepanjang 30,1 Kilometer, untuk Reklamasi?
Pagar di Laut Banten Sepanjang 30,1 Kilometer, untuk Reklamasi?

PSDKP juga tidak mengetahui maksud dan tujuan dari pemagaran itu.

Baca Selengkapnya