Anies Inginkan Penegakan Aturan Pengelolaan Rumah Susun
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Hal tersebut mengenai penyesuaian struktur Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Anies menyebut nantinya hidup di kota besar akan membutuhkan rusun sebagai tempat tinggal.
"Artinya, kita ingin orang yang tinggal di rumah susun itu puas. Sehingga lebih banyak lagi orang yang mau tinggal di rumah susun," kata Anies Baswedan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
-
Di mana lokasi rumah Anies Baswedan? Lokasinya di perkampungan, dan jalannya juga kecil-kecil gitu.
-
Bagaimana Anies Baswedan mendesain halaman belakang rumahnya? Halaman belakang asyik banget buat nongkrong sore, apalagi setelah hujan!
-
Apa fokus Anies Baswedan dalam mengatasi karhutla? Saat sesi menjawab pertanyaan terkait kebakatan hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan, Anies menegaskan bahwa harus mengutamakan pencegahan.
-
Mengapa rumah Anies Baswedan memiliki kolam ikan dan kolam renang? Rumah jadi makin asik dengan adanya kolam ikan dan kolam renang. Betah banget nongkrong di sini, pasti bikin sejuk.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang membuat rumah Anies Baswedan berbeda? Yang bikin beda, gak ada pagar di sekitarnya.
Karena hal itu, dia menyebut Pemprov DKI Jakarta berkepentingan untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan rusun. Sebab itu akan dijadikan dasar hingga jangka panjang.
"Aturan ini harus dilaksanakan dan para pengelola harus melihatnya dalam jangka panjang," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan masih memberikan waktu kepada pengelola rusun untuk menjalankan aturan dalam Pergub No 132 tahun 2018.
"Kita akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kita laksanakan," jelasnya.
Dalam Pergub Nomor 132 tahun 2018 dan arahan Dinas PRKP DKI Jakarta, seluruh P3SRS wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan sesuai dengan pergub yang dimaksud sebelum April 2019. Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.
Sedangkan berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, baru 67 dari 195 rumah susun milik yang mengajukan penyesuaian struktur organisasi P3SRS sesuai aturan yang ada (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies Heran Nasib Warga Kampung Bayam Terkatung-Katung: Kunci Rusun Sudah Diberikan Kok
Baca SelengkapnyaPj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana membangun rumah susun baru (rusun) bagi warga eks gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS)
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaKunci hunian tinggal diserahkan ke warga eks gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAnies juga memeluk sambil menenangkan salah satu warga yang menangis mengeluhkan nasib mereka.
Baca SelengkapnyaKehadiran Anies disambut antusias warga yang telah menunggunya.
Baca SelengkapnyaAnies tidak pernah melakukan hal itu saat menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan bakal melakukan reformasi terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca Selengkapnya"Menurut saya tega sekali ketika tempat itu sudah disiapkan tidak diberikan kepada warga kampung bayam," kata Anies.
Baca Selengkapnya