Anies: Kita Lihat Sanksi Administratif Belum Mengetuk Hati Masyarakat Terapkan Prokes
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam revisi nanti akan dimasukan pasal berupa kurungan badan selama tiga bulan atau sanksi dendan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan sanksi itu sebagai 'ultimatum remidium' atau upaya terakhir penegakan hukum. Hal tersebut ditulis dalam naskah pidato Anies pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria.
"Penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda ini. Pengaturan beberapa ketentuan pidana diatur dengan asas ultimatum remidium," kata Anies seperti dibacakan Riza dalam rapat paripura tersebut. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (21/7)
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Bagaimana Anies meminta para pendukungnya bersikap? 'Saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama,' kata Anies.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Apa yang Anies Baswedan katakan di video yang beredar? 'Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer,' Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar.'Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings.'
Ketentuan pidana tersebut, lanjut Anies, diberlakukan pada setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.
Kedua, adalah pidana bagi subyek hukum tertentu yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.
Subjek hukum yang dimaksud berlaku untuk beberapa sektor antara lain pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, industri, penginapan dan tempat wisata.
Kemudian pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan transportasi daring.
Lalu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
"Prinsip ultimatum remidium diterapkan ketika sanksi administrasi tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Kita dapat melihat sendiri bahwa sanksi administratif yang ada saat ini belum dapat mengetuk hati masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19," katanya.
"Pemidanaan tidak hanya untuk menjerakan pelaku, tapi juga bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari penularan Covid-19," ucap Anies.
Frasa pengulangan di setiap ketentuan pidana dalam aturan tersebut, disebut Anies merupakan bentuk konkret dalam prinsip "ultimatum remidium", di mana delik pidana dikonstruksikan bagi masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah sanksi administratif.
"Diharapkan ancaman hukuman tersebut dapat membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan akan protokol pencegahan Covid-19. Masyarakat harus paham ketika abai akan protokol kesehatan maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," tutur Anies.
Diketahui, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda.
Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan COVID-19 akan dipidana paling banyak Rp5 juta.
Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp5 juta.
Pasal selanjutnya yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebut orang yang membawa jenazah berstatus COVID-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp5 juta. Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp7,5 juta.
Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp5 juta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies mencontohkan saat kampanye di Pilgub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, hal ini menunjukkan adanya penurunan kepercayaan masyarakat terhadap penyelengara negara.
Baca SelengkapnyaAnies melihat aneh hari-hari menjelang Pemilu 2024 ramai kekhawatiran masyarakat akan terjadinya kecurangan.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca Selengkapnya