Anies Larang Angkot Berusia di Atas Sepuluh Tahun Beroperasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sejumlah pekerjaan rumah kepada Dinas Perhubungan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang disahkan di Jakarta.
Sejumlah pekerjaan rumah bagi Dishub DKI Jakarta itu mulai dari peremajaan angkutan umum, perluasan daerah ganjil-genap, dan penetapan usia kendaraan bermotor milik pribadi.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," kata Anies dalam instruksinya yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
Berdasarkan Ingub 66/2019, Anies mengungkapkan, sebanyak 10.047 unit bus baik kecil, sedang, dan besar sebagai angkutan umum perlu peremajaan. Nantinya peremajaan akan dilakukan melalui program Jak Lingko.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan pembatasan usia bagi kendaraan baik angkutan umum dan pribadi. Sehingga tidak lebih di atas sepuluh tahun.
Seperti dilansir dari Antara, kawasan ganjil-genap akan diperluas untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan mengontrol kualitas udara Jakarta.
Sebelumnya, kualitas udara Jakarta tergolong dalam kualitas paling berbahaya di seluruh dunia.
Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.
Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta.
Tingkat polusi yang tinggi menyebabkan pemerintah dianggap belum melakukan langkah nyata untuk menanggulanginya.
Berikut isi lengkapInstruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019:
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaUsia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaUsulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaJakarta dan macet dua hal yang sulit dipisahkan. Berbagai upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini masih belum membuahkan hasil yang signifikan.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca Selengkapnya