Anies Masih Kaji Aturan Taksi Online Bebas Ganjil Genap
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap sebagai salah satu upaya mengatasi buruknya kualitas udara. Dengan perluasan ganjil genap ini, dia mengharapkan, dapat mendorong warga menggunakan transportasi umum.
"Jadi kita di Pemprov DKI ingin agar kebijakan ganjil genap ini mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum khususnya kepada masyarakat yang memang tidak membutuhkan mobilitas untuk kerja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8).
"Jadi berangkat pagi, bekerja di sebuah tempat, selesai sore lalu pulang. Jadi kendaraan hanya digunakan untuk menuju tempat kerja. Itu mendorong agar bisa menggunakan kendaraan umum," sambungnya.
Aturan ganjil genap ini juga tengah dibahas oleh Kementerian Perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Darat. Salah satunya adalah soal transportasi online yang disarankan bebas ganjil genap.
Anies menyampaikan terkait taksi online ini belum ada keputusan karena masih dalam pembahasan. Apakah nanti akan ada stiker khusus sebagai penanda atau lainnya.
"Sedang dibahas oleh Dishub dan Korlantas dan merujuk nantinya pada Peraturan Menteri. Kalau enggak salah, Peraturan Menteri 118 belum ada ganjil genap jadi masih dibahas," terangnya.
Dalam penerapan aturan ini, pihaknya ingin sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Memang sudah beberapa waktu lalu dibahas bagaimana kita bisa menerapkan aturan ini adil dan sesuai ketentuan," jelasnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemprov DKI Jakarta menerapkan peraturan ganjil genap kepada mitra perusahaan penyedia transportasi daring. Alasannya, kuota izin operasional masih dilengkapi hingga memenuhi batas minimal.
Direktur Angkutan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan permintaan itu didasarkan adanya aspirasi dari para mitra penyedia jasa transportasi daring.
Para mitra itu mengeluhkan adanya penurunan pendapatan dan ruang operasinya terbatas seiring kebijakan ganjil genap diperluas. Hal ini ia nilai harus menjadi pertimbangan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
"Sekarang masih uji coba sampai tanggal 6 (September), sedang dibahas oleh Dinas Perhubungan DKI dan mereka melakukan evaluasi. Khusus yang taksi online ada tuntutan supaya mereka bisa masuk (kawasan ganjil genap yang diperluas lokasinya)," kata dia saat ditemui usai sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Hotel El Royal, Bandung, Rabu (28/8).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaGanjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.
Baca Selengkapnya"Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaUpaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca Selengkapnya