Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Minta Takbiran Digelar Virtual atau di Masjid Kapasitas 10 persen

Anies Minta Takbiran Digelar Virtual atau di Masjid Kapasitas 10 persen Anies Baswedan angkat biacar soal meninggalnya pemuda usai divaksin AstraZeneca. ©2021 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan terdapat sejumlah aturan untuk pelaksanaan takbiran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Salah satunya yakni kegiatan tersebut dilakukan secara virtual atau online.

"Dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas 10 persen, maksimal," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/5).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan bila saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Karena hal itu masyarakat harus menaati dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, kata dia, dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah kota penyangga, Kapolda Metro, Pangdam, hingga Kajati juga menyepakati bila masyarakat diprioritaskan berkegiatan di rumah saja saat lebaran.

"Dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi," ucap dia.

Tak Gelar Open House

Selain itu, Anies juga melarang para tokoh masyarakat menggelar open house saat perayaan Idul Fitri 2021. Dia juga meminta agar masyarakat menggelar silaturahmi secara virtual saja.

"Terkait kegiatan halal bihalal, open house dan mendatangi tokoh masyarakat, keluarga, teman, kerabat, dianjurkan menggunakan media virtual," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Lalu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM.

Yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Polisi Klaim Kondisi Jakarta Bebas dari Konvoi Keliling saat Malam Takbiran
Polisi Klaim Kondisi Jakarta Bebas dari Konvoi Keliling saat Malam Takbiran

Apabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110

Baca Selengkapnya
Ini Lokasi Kantong Parkir yang Disiapkan Polisi saat Misa Akbar di GBK
Ini Lokasi Kantong Parkir yang Disiapkan Polisi saat Misa Akbar di GBK

Masyarakat yang tidak berkepentingan diimbau tidak melintas di sekitar GBK agar tidak memicu kepadatan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ribuan Jemaah Ikuti Misa Malam Natal 2023 di Gereja Katedral Jakarta
FOTO: Ribuan Jemaah Ikuti Misa Malam Natal 2023 di Gereja Katedral Jakarta

Pada Natal 2023, tema yang diusung ialah 'Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera Bagi Bumi'.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Gereja Katedral Jakarta Siap Tampung 4.000 Orang untuk Ibadah Natal 2023
Gereja Katedral Jakarta Siap Tampung 4.000 Orang untuk Ibadah Natal 2023

Gereja Katedral, siap menampung 3.000-4.000 ribu umat untuk Misa Malam Natal dan Misa Hari Raya Natal

Baca Selengkapnya
Misa Akbar Paus Fransiskus Besok, Sekolah di Jakarta Diminta Belajar dari Rumah dan ASN WFH
Misa Akbar Paus Fransiskus Besok, Sekolah di Jakarta Diminta Belajar dari Rumah dan ASN WFH

Pemprov DKI mengeluarkan surat edaran bagi seluruh peserta didik dan aparatur sipil negara agar belajar serta WFH saat Misa akbar Paus Fransiskus besok

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran

KRL Jabodetabek akan beroperasi normal mulai pukul 04.00 WIB hingga 24.00 Wib pada musim angkutan lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
TNI-Polri Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi di Momen Natal dan Tahun Baru
TNI-Polri Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi di Momen Natal dan Tahun Baru

Kapolri mengerahkan personel gabungan bersama TNI untuk mengamankan 61 ribu lebih lokasi ibadah dan tempat rekreasi di momen perayaan Natal dan Tahun baru.

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah

PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH

Pekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.

Baca Selengkapnya