Anies Minta Warga Aktif Laporkan Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan, pelaku usaha tertib menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan usahanya. Dia juga meminta peran warga, agar segera melapor jika satu tempat usaha melakukan pelanggaran.
"Semua kegiatan yang memang sudah diizinkan beroperasi harus menaati protokol dengan baik, pengawasannya tentu dari pemerintah, tetapi kita juga mengharapkan seluruh masyarakat ikut mengawasi. Bila terlihat ada penyimpangan, laporkan," katanya usai menghadiri rapat paripurna penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DKI 2019 di gedung DPRD, Senin (7/9).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, pihaknya akan secara tegas menutup tempat usaha yang berulang kali melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Terlebih lagi, bagi tempat usaha yang belum diizinkan beroperasi saat PSBB transisi.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang Anies Baswedan katakan di video yang beredar? 'Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer,' Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar.'Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings.'
-
Kapan Anies Baswedan berkunjung ke Pontianak? Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyambangi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/12).
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Kapan Anies Baswedan menjadi Rektor? Pada 15 Mei 2007, Anies secara resmi dilantik menjadi Rektor Universitas Paramadina.
-
Apa fokus Anies Baswedan dalam mengatasi karhutla? Saat sesi menjawab pertanyaan terkait kebakatan hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan, Anies menegaskan bahwa harus mengutamakan pencegahan.
Anies mengingatkan juga sanksi penutupan sementara tidak dianggap sekadar hukuman ringan saja. Apabila tempat usaha tersebut tercatat berulang kali melakukan pelanggaran izin usaha akan dicabut permanen, seperti yang terjadi pada sebuah kafe di Jakarta Selatan.
"Penindakan seperti yang terjadi di sebuah kafe misalnya, maka saat ini statusnya ditutup permanen. Karena bukan saja ditutup 1 kali 24 jam karena terus dilanggar (protokol kesehatan)," ujarnya.
Sebelumnya, Anies menutup sementara sebuah kafe di Jalan Haji Nawi, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penutupan tersebut dilakukan karena dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB (transisi).
Mengutip dari instagram @aniesbaswedan, kegiatan sidak dilakukan pada Kamis (3/9) sekitar pukul 22.45 WIB. Video yang diunggah pada instagram story, terdengar suara musik, dan terlihat pengunjung yang tidak menerapkan jaga jarak fisik.
Anies kemudian menegur seorang pria dan mempertanyakan konsistensi penerapan jaga jarak fisik di kafe tersebut.
"Ini bukan (soal) melanggar peraturan. Ini soal nyawa," ujar Anies yang dikutip pada Jumat (4/9).
"Anda tutup sekarang. Jangan ulangi lagi," pinta Anies.
Usai mendapat teguran, seorang wanita dengan memegang mic kemudian meminta pengunjung untuk meninggalkan kafe.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu kemudian berpesan jika kafe tersebut ingin kembali beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan selama PSBB transisi yakni membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Kalau anda mau buka lagi, kurangi 50 persen dari kapasitas," tuturnya.
Di akhir, Anies menempelkan stiker tanda kafe tersebut sebagai pelanggar PSBB transisi. Sanksi pun diberikan kepada kafe berupa denda, sesuai dengan Pasal 7 pada Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar PSBB Transisi yang berbunyi;
(1) Setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; dan
b. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menyampaikan, para pendukung AMIN merupakan orang-orang yang menginginkan adanya perubahan.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
Baca SelengkapnyaAnies menilai pemerintah dan swasta perlu ada dorongan untuk mengambil produk UMKM untuk dijual kembali.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca Selengkapnya