Anies Ogah Buru-buru Tentukan Lahan Reklamasi untuk Dikelola Jakpro
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola lahan di tiga pulau reklamasi. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018.
Anies mengatakan, peruntukan lahan di pulau reklamasi C, D dan G sedang dirancang. Dia mengaku tidak mau terburu-buru dalam menentukan peruntukan.
"Jangan buru-buru nanti kita tunjukkan gambarnya, dijelaskan seperti apa bentuknya, dan ini sifatnya antara," kata Anies di Bundaran HI, Minggu (25/11).
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Apa usulan Bamus Betawi tentang gubernur Jakarta? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Kenapa PDIP mempertimbangkan Anies untuk Pilgub Jakarta? 'Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua,' jelas dia.
-
Mengapa rumah Anies Baswedan memiliki kolam ikan dan kolam renang? Rumah jadi makin asik dengan adanya kolam ikan dan kolam renang. Betah banget nongkrong di sini, pasti bikin sejuk.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Anies menyebut penunjukkan Jakpro mengelola lahan bertujuan agar lahan di tiga pulau itu tidak menganggur, dan dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar.
"Sehingga lahan itu bisa dimanfaatkan masyarakat. Sekarang itu lahannya belum bisa dimanfaatkan apa-apa. Kita tugaskan Jakpro untuk bisa memulai sehingga warga bisa memanfaatkan," ucap Anies.
Diketahui, Pergub tersebut tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Pada Pasal 2 disebutkan pengelolaan yang dilakukan Jakpro yakni sesuai panduan rancang kota. Selain itu, pengelolaan berupa kerja sama dalam prasarana, sarana dan utilitas.
Dalam Pasal 3 menyebutkan perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, PT Jakpro harus memperoleh rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAnies diketahui sempat menyindir kepemilikan tanah Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (7/1) lalu.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaLaporan itu bagus apabila diproses oleh Bawaslu, karena sumber datanya dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaAda dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca Selengkapnya