Anies sebut kartu imunisasi masih jadi syarat masuk SD, tapi tak mutlak
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan tentang Kartu Imunisasi Anak yang tidak lagi menjadi syarat masuk SD negeri di Jakarta. Anies menjelaskan, kartu imunisasi masih menjadi syarat, namun bukan syarat mutlak. Sebab, dia tak mau ada anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan karena masalah kartu imunisasi.
"Setiap anak bisa mendaftar sekolah dan setiap anak diharuskan membawa Kartu Imunisasi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (21/5).
Namun, bagi anak-anak yang belum punya kartu imunisasi, kata Anies, tetap bisa daftar masuk SD. Nantinya anak-anak yang belum divaksin atau imunisasi akan didata oleh Dinas Kesehatan dan diberikan imunisasi dari Dinkes.
-
Kenapa anak harus divaksinasi? Vaksinasi atau imunisasi adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan anak-anak kita.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Kenapa surat izin sekolah diperlukan? Surat izin sekolah merupakan dokumen yang sering kali diperlukan ketika siswa hendak izin tidak masuk sekolah. Surat ini ditujukan kepada wali kelas agar bisa memberikan izin dan memaklumi keadaan siswa yang tidak bisa hadir mengikuti kegiatan belajar mengajar.
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara orang tua melanjutkan imunisasi anak yang terlambat? Orang tua tetap bisa melanjutkan imunisasi anak dengan langkah-langkah yang tepat sesuai panduan dokter. Dengan demikian, menjaga kesehatan anak tetap menjadi prioritas utama, dan imunisasi adalah salah satu cara efektif untuk mencapainya.
-
Bagaimana vaksin melindungi anak? Pemberian vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya sejumlah masalah kesehatan.
"Bagi yang tidak memiliki Kartu Imunisasi akan disiapkan formulir untuk dia melengkapi kartunya dan imunisasinya oleh Dinas Kesehatan," kata Anies.
Pernyataan Anies tersebut untuk menjawab surat edaran Dinas Pendidikan yang tidak menyertakan kartu imunisasi sebagai syarat daftar TK dan SD. Anies mengatakan surat itu simpang siur. Oleh karena itu, surat edaran tersebut akan dicabut dan diganti yang baru.
"Surat edaran ini akan dicabut dan akan dibuatkan surat edaran baru. Mengapa dicabut? Lebih pada karena pesan dari surat edaran ini memiliki makna yang bervariasi," kata Anies.
Selain itu, syarat pendidikan dan kartu imunisasi menurut Anies adalah dua hal berbeda dan sekaligus dua hak anak yang harus dipenuhi pemerintah.
"Dua-duanya adalah kewajiban pemerintah, kami wajib mendidik tapi juga wajib menyiapkan imunisasi," tandas Anies.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menjamin tidak akan memberikan privilege atau hak istimewa kepada anak-anaknya
Baca SelengkapnyaAnies mengingatkan kepada semua yang merasa mampu, supaya tidak menerima bantuan KIP.
Baca SelengkapnyaHeru pun mempersilakan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada Jakarta berlaga dengan cara yang sehat
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan sejak 2018 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaUntuk mencegah stunting, ibu hamil harus mendapatkan asupan gizi yang mencukupi.
Baca SelengkapnyaAnies menilai perlu ada terobosan untuk mengakhiri akar masalah proses PPBD.
Baca SelengkapnyaCak Imin menjanjikan hal itu terlebih karena latar belakang keluarganya dan keluarga Anies sama-sama pendidik.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin akan menyampaikan gagasan dalam pertarungan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTercatat, 41.000 kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang menimpa balita di Ibu Kota
Baca SelengkapnyaAnies menilai, ada sesuatu yang hilang dari Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca Selengkapnya