Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Sebut Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Kegiatan Tak Bisa Dilakukan Virtual

Anies Sebut Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Kegiatan Tak Bisa Dilakukan Virtual Anies Baswedan. ©ANTARA/Ricky Prayoga

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan kebijakan menunjukan kartu vaksin tidak bisa dijadikan standar melakukan aktivitas secara bebas. Menurut Anies, adanya kebijakan tersebut dibuat untuk mengakomodir kegiatan yang tidak bisa dilakukan secara virtual.

"Ada aktivitas yang menjaga jarak itu sulit, saya beri contoh, potong rambut, bisa enggak potong rambut jarak jauh? Enggak bisa, virtual pun tidak mungkin, apakah potong rambut boleh beroperasi? Menurut ketentuan boleh, tapi tambahkan persyaratan yang memotong rambut harus sudah vaksin," kata Anies usai meninjau vaksinasi di SD Santa Ursula, Selasa (3/8).

Anies mengatakan, kebijakan itu bukan sebagai mempersulit aktivitas atau kegiatan perekonomian masyarakat. Namun, kebijakan itu dilakukan lantaran penularan virus Corona di Jakarta belum terkendali namun aktivitas esensial tidak dapat diisolasi secara total.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja, jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," ujar dia.

Secara terpisah, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap ada pengertian warga terkait wacana kebijakan kewajiban sertifikat vaksin saat beraktivitas di Jakarta. Menurutnya, vaksin Covid-19 sangat berdampak positif bagi kesehatan di Jakarta.

"Jadi maaf, untuk dipahami dimengerti oleh warga Jakarta bahwa vaksin ini adalah sesuatu yang sangat penting bagi kesehatan, keselamatan kita, keluarga dan semuanya," ucap Riza di Balai Kota, Selasa (2/8).

Ia menuturkan, vaksinasi Covid-19 sangat membantu menekan fatalitas pasien dari kematian. Berbeda dengan vaksinasi cacar dan vaksinasi lainnya yang tidak menularkan virus melalui droplet.

"Jadi, vaksin ini penting karena kalau tidak divaksin bisa menimbulkan mengakibatkan penularan dan bisa mengakibatkan kematian. Jadi kami minta semuanya segerakan melaksanakan vaksin di tempat masing-masing dan juga seluruh warga agar mendapatkan vaksin," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan vaksinasi akan menjadi salah satu syarat dibukanya kembali tempat hiburan, taman dan kegiatan di ruang terbuka.

"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta dilansir Antara, Sabtu (31/7).

Anies mengatakan tidak hanya tempat hiburan dan taman saja, yang akan memberlakukan kebijakan wajib vaksin, restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya.

Selain untuk sektor hiburan, wisata dan kuliner berbagai kegiatan di Jakarta seperti kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan juga nantinya mewajibkan penyelenggara dan peserta sudah mendapatkan vaksinasi.

Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.

Kemenkes Belum Bahas Sertifikat Vaksin untuk Akses Tempat Umum

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memiliki agenda pembahasan terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi bagi masyarakat mengakses tempat-tempat umum.

"Sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada pembahasan terkait rencana ini," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (3/8).

Nadia mengemukakan hal itu merespons kebijakan pengelola pasar di DKI Jakarta yang telah memulai aturan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi masyarakat yang akan masuk ke tempat-tempat umum. Ketentuan tersebut berlaku seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah setempat.

Menurut Nadia kebijakan tersebut baru berlaku di DKI Jakarta sebagai bagian dari otonomi daerah. "Ini kebijakan lokal dari pemda setempat," kata dia. Dikutip Antara.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting memastikan kebijakan di DKI Jakarta terkait sertifikat vaksin belum berlaku secara nasional. Namun saat ditanya apakah pemerintah memiliki rencana serupa pada masa mendatang, Alexander mengatakan keputusan tersebut membutuhkan proses.

"Masih berproses," kata dia.

Ketentuan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi untuk mengakses sejumlah pasar di DKI Jakarta merupakan kebijakan Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, hingga pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika ingin masuk ke area pasar.

Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 terhadap pedagang maupun konsumen yang berinteraksi di pasar tradisional dan modern.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7) mengatakan pertimbangan dari kebijakan tersebut dikarenakan persentase capaian penerima vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi.

"Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa

Apindo menyebut tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Permudah Izin Konser Jika Jadi Presiden: Jangan Khawatir Enggak ada Konser
Anies Janji Permudah Izin Konser Jika Jadi Presiden: Jangan Khawatir Enggak ada Konser

Anies mencontohkan saat jadi gubernur DKI, banyak konser yang digelar di Jakarta

Baca Selengkapnya
Anies: Kita Ingin Kembangkan 40 Kota, Bukan Bikin Baru
Anies: Kita Ingin Kembangkan 40 Kota, Bukan Bikin Baru

Dia menerangkan, bahwa niatannya dirinya lebih untuk mengembangkan 40 kota selevel Jakarta.

Baca Selengkapnya
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

Heru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bertemu Pengusaha UMKM, Anies Sebut Regulasi Kerap Jadi Penghambat
Bertemu Pengusaha UMKM, Anies Sebut Regulasi Kerap Jadi Penghambat

Anies menilai pemerintah dan swasta perlu ada dorongan untuk mengambil produk UMKM untuk dijual kembali.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya