Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies siap eksekusi putusan MA soal nilai ganti rugi lahan MRT

Anies siap eksekusi putusan MA soal nilai ganti rugi lahan MRT Anies tinjau MRT. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemprov DKI siap melakukan eksekusi lahan yang akan digunakan untuk proyek MRT di jalan MRT setelah Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi Pemprov DKI. Dalam putusan yang dikabulkan, nantinya pemprov hanya mengganti rugi Rp 30 juta per meternya untuk setiap lahan warga.

"Eksekusi, kalau sudah ada putusan pengadilan, maka kita diikat undang-undang, kita laksanakan semua setiap ada keputusan kita tidak bisa opini, akan kita lakukan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Selasa (24/10).

Putusan kabul diketuk pada 10 Oktober lalu. Oleh sebab itu, dia memastikan tak ada deal sebelumnya dengan Mahesh, warga Fatmawati yang suka rela memberikan lahannya ke DKI untuk pembangunan MRT.

"Pak Mahesh izinkan adalah proyek tidak berhenti sambil proses pengadilan jalan. Nah, sekarang proses pengadilan berakhir kita bisa putuskan bukan saja proyeknya jalan, juga finalisasi pengambilan lahan," tuturnya.

Atas putusan MA ini Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi lahan warga dengan nilai Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. Nilai ini jauh lebih rendah dari yang diputuskan hakim PN Jakarta Selatan, yakni Rp 60 juta per meter.

Gugatan ini bermula, ketika sejumlah warga Fatmawati menggugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Selatan soal nilai ganti rugi lahan mereka yang akan dipakai untuk proyek MRT. Mereka meminta nilai ganti rugi di angka Rp 120 juta per meter.

Padahal pada tahun 2016, sejumlah warga sudah sepakat harga appraisal untuk tanah di kawasan Fatmawati di angka Rp 30 juta. Di tingkat pengadilan negeri, gugatan dimenangkan warga. Namun untuk nilai ganti rugi tidak terpenuhi sepenuhnya. Hakim hanya mengabulkan ganti rugi yang bisa didapat warga senilai Rp 60 juta per meter.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024

Masa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Anies: Hasil Putusan MK Itu Seperti Pertandingan Sepakbola, Pulang Menang atau Kalah
Anies: Hasil Putusan MK Itu Seperti Pertandingan Sepakbola, Pulang Menang atau Kalah

Anies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia

Baca Selengkapnya
Pernah Kritik Gibran, Anies Bakal Sentil Kaesang Jika Ikut Pilkada Jakarta?
Pernah Kritik Gibran, Anies Bakal Sentil Kaesang Jika Ikut Pilkada Jakarta?

Menurutnya, saat ini masih prematur untuk membahas nama-nama yang disodorkan.

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Ditanya soal Ganja Medis, Ini Jawaban Anies
Ditanya soal Ganja Medis, Ini Jawaban Anies

Dalam salah satu sesi, Anies ditanya sikap politiknya soal Ganja Medis.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Cara Anies Atasi Kepentingan Partai dan Masyarakat Jika Bertabrakan
Cara Anies Atasi Kepentingan Partai dan Masyarakat Jika Bertabrakan

Sehingga, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, ada empat patokan dalam mengambil suatu keputusan.

Baca Selengkapnya