Anies siap eksekusi putusan MA soal nilai ganti rugi lahan MRT
Merdeka.com - Pemprov DKI siap melakukan eksekusi lahan yang akan digunakan untuk proyek MRT di jalan MRT setelah Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi Pemprov DKI. Dalam putusan yang dikabulkan, nantinya pemprov hanya mengganti rugi Rp 30 juta per meternya untuk setiap lahan warga.
"Eksekusi, kalau sudah ada putusan pengadilan, maka kita diikat undang-undang, kita laksanakan semua setiap ada keputusan kita tidak bisa opini, akan kita lakukan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Selasa (24/10).
Putusan kabul diketuk pada 10 Oktober lalu. Oleh sebab itu, dia memastikan tak ada deal sebelumnya dengan Mahesh, warga Fatmawati yang suka rela memberikan lahannya ke DKI untuk pembangunan MRT.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa harapan Anies soal putusan MK? 'Kami berharap MK bisa mengambil keputusan dengan adil, dengan mempertimbangkan seluruh faktor-faktor yang kami sampaikan,' sambungnya.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
"Pak Mahesh izinkan adalah proyek tidak berhenti sambil proses pengadilan jalan. Nah, sekarang proses pengadilan berakhir kita bisa putuskan bukan saja proyeknya jalan, juga finalisasi pengambilan lahan," tuturnya.
Atas putusan MA ini Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi lahan warga dengan nilai Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. Nilai ini jauh lebih rendah dari yang diputuskan hakim PN Jakarta Selatan, yakni Rp 60 juta per meter.
Gugatan ini bermula, ketika sejumlah warga Fatmawati menggugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Selatan soal nilai ganti rugi lahan mereka yang akan dipakai untuk proyek MRT. Mereka meminta nilai ganti rugi di angka Rp 120 juta per meter.
Padahal pada tahun 2016, sejumlah warga sudah sepakat harga appraisal untuk tanah di kawasan Fatmawati di angka Rp 30 juta. Di tingkat pengadilan negeri, gugatan dimenangkan warga. Namun untuk nilai ganti rugi tidak terpenuhi sepenuhnya. Hakim hanya mengabulkan ganti rugi yang bisa didapat warga senilai Rp 60 juta per meter.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini masih prematur untuk membahas nama-nama yang disodorkan.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaDalam salah satu sesi, Anies ditanya sikap politiknya soal Ganja Medis.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaSehingga, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, ada empat patokan dalam mengambil suatu keputusan.
Baca Selengkapnya