Anies Siapkan Pergub Larangan Penggunaan Kantong Plastik di 2019
Merdeka.com - Pemprov DKI segera melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada tahun 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pergub tentang pengaturan penggunaan kantong plastik masih digodok.
"Betul (Pergub Plastik) sebetulnya sudah agak panjang yang kita siapkan, bukan saja mengenai soal pelarangan ya tetapi fase-fase ya karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat," kata Anies di kawasan Monas, Rabu (19/12).
Anies mengatakan, fokus Pemprov tidak hanya mendisiplinkan penggunaan plastik di berbagai tempat melainkan juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar mengurangi penggunaan plastik.
-
Mengapa penting untuk mengurangi konsumsi plastik? Meskipun efek buruk dari mikro dan nanoplastik masih dalam penelitian, namun temuan saat ini menunjukkan bahwa mereka dapat menyebabkan stres oksidatif, kelainan reproduksi, disfungsi gastrointestinal, dan peningkatan mortalitas.
-
Bagaimana cara mengurangi sampah plastik? 'Berbagai upaya mengurangi timbulan sampah harus dilakukan untuk menekan dampak lingkungan hidup baik limbah padat, cair maupun gas, terutama penyebab pencemaran udara dan krisis iklim',
-
Bagaimana Anies ingin mewujudkan perubahan? 'Bagi semuanya siap untuk kerja bersama, siap untuk menjangkau semua, siap untuk mendatangi tetangga, siap mendatangi keluarga kerjakan sekarang. Supaya Insya Allah 14 Februari Republik Indonesia akan menyaksikan perubahan,' kata Anies memungkasi.
-
Mengapa Anies menekankan pentingnya perubahan? 'Sinar matahari itu malah membangkitkan semangat bapak dan ibu. Izinkan pada kesempatan ini sekalian kita mendorong perubahan.' Dalam orasinya, Anies menanyakan kepada kader PKS apakah tegang saat hendak masuk ke pasar. 'Ibu-ibu kalau ke pasar tegang tidak? Kenapa tegang? Harganya mahal,' tuturnya.
"Ketika penggunaan plastik itu menjadi keseharian, maka pendisiplinannya harus muncul di berbagai tempat," katanya.
Penegakan aturan pelarangan plastik, menurut Anies akan lebih kompleks karena wilayah sangat luas dari tempat umum hingga rumah tangga
"Ini berbeda dengan menegakkan aturan di Jalan Raya cukup di jalanan, kalau ini di semua tempat dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner pertokoan dan lain-lain. Karena itu fasenya yang sekarang sedang disiapkan soal fase untuk pendisiplinan, nanti kalau sudah siap semuanya baru kita umumkan," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya dampak sampah plastik sangat besar bagi lingkungan dan terasa sekali di Jakarta.
Baca SelengkapnyaIndonesia jadi negara terbesar ke-2 yang sumbang sampah kantong plastik ke laut.
Baca SelengkapnyaAminullah juga menekankan pentingnya konsistensi di seluruh jajaran Kementerian LH.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya pengurangan sampah plastik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAndreas Arie menyoroti masalah kritis yang melanda kota ini dan menuntut alternatif selain TPA Cipeucang yang saat ini sudah mencapai kapasitas maksimal.
Baca SelengkapnyaKLHK pun memberikan perhatian terhadap menangani polusi yang merusak lingkungan, maka limbah plastik tidak luput dari perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaSusi terlihat bersemangat mengikuti Pawai Bebas Plastik. Ia juga membentangkan poster-poster menggegerkan.
Baca SelengkapnyaAksi 'Big Clean Up Muncar' berlangsung selama sepekan lebih yang dimulai sejak Jumat pekan lalu (1/9/2023).
Baca SelengkapnyaDalam rangka Hari Bumi 2024, para anak muda di Tapanuli Tengah lakukan aksi perlawanan terhadap plastik yang diinisiasi oleh Bank Sampah Yamantab (BSY).
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan langkah konkret dalam mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenting untuk melakukan tindakan yang tepat agar permasalahan tumpukan sampah kronis ini tidak berlarut-larut terjadi.
Baca SelengkapnyaOIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Baca Selengkapnya