Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Soal Aturan 20 Menit di Warteg: Makannya Tak Lama, Ngobrolnya Panjang

Anies Soal Aturan 20 Menit di Warteg: Makannya Tak Lama, Ngobrolnya Panjang Anies Blusukan di Warkop. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai aturan batas makan di rumah makan ataupun warteg maksimal 20 menit. Kata dia, aturan tersebut merupakan upaya pencegahan penularan virus corona.

"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan. Jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong, lalu pulang," kata Anies di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021).

Anies menjelaskan penggunaan masker dan kegiatan makan merupakan hal yang tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Sebab saat akan makan, seseorang akan melepaskan masker yang digunakan.

"Bisa enggak pakai masker dan makan? enggak bisa. Masker dan makan itu tidak pernah bisa disatukan. Saya pengen lihat kalau ada inovasi, tapi belum ada. Karena itu ketika lepas masker, enggak usah dimenitin, ya sesebentar mungkin," papar Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut durasi makan tidaklah lama. Hanya saja, kata dia, kegiatan setelah makan yang menjadikan waktu lama.

"Sebenarnya kalau makan itu, makannya sih mungkin tidak terlalu lama. Cuma ngobrolnya yang biasanya panjang," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021).

Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum PPKM Level 4 sebagai berikut:

- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sumber: Liputan6.comReporter: Ika Defianti

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disuruh Joget di Mataram, Anies: Kalau Banyak Gagasan Enggak Perlu Lagi Joget
Disuruh Joget di Mataram, Anies: Kalau Banyak Gagasan Enggak Perlu Lagi Joget

Anies Baswedan mengaku disuruh joget oleh moderator dialog 'Desak Anies' dengan warga di Mataram.

Baca Selengkapnya
Kejebak Macet, Mentan Amran Naik Motor Patwal ke Istana Takut Telat Rapat dengan Presiden
Kejebak Macet, Mentan Amran Naik Motor Patwal ke Istana Takut Telat Rapat dengan Presiden

Menurut dia, kemacetan yang menggila adalah penyebabnya naik motor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam

Baca Selengkapnya