Anies soal reklamasi: Setahu saya dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tetap pada keputusannya untuk menghentikan sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G.
Anies mengatakan, prosedur untuk pembatalan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
"itu mulai dari pasal 103 sampai pasal 133. Itu disana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan," kata Anies di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diungkapkan Anies tentang klaim TKN? 'Ya tinggal dilihat besok malam,' kata Anies di Rest Area KM 14, Tangerang, Kamis (21/12/2023).
-
Dokumen apa yang tinggal Anies Baswedan selesaikan? 'Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi,'
-
Bagaimana Anies akan berantas tambang ilegal? 'Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,' tutupnya.
-
Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
Anies mengungkapkan banyak sekali kecacatan administrasi yang ditemukan pihaknya. Untuk itu, pihaknya telah kembali mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bukan hanya itu, Anies siap membeberkan semua kepada Pemerintah pusat dalam hal in ke Menteri ATR Sofyan Jalil soal kecacatan dalam administrasi.Salat satu cacat administrasi yang ditemukan yakni terkait penerbitan HGB yang begitu cepat dan mudah ini yang menjadi catatan.
"Karena itu kamu akan bersurat lagi, menjelaskan secara detil agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin. Jadi Anda perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang menbuat kita semua bertanya-tanya apa yang terjadi," ujarnya.
Untuk itu, Anies menjalin komunikasi dengan semua pihak termasuk pemerintah pusat. Karena kata Anies tidak mungkin mengurus surat apalagi ini surat HGB begitu cepat.
"Dan kita berharap agar aturan yang dibuat oleh BPN itu ditegakkan oleh BPN. Dan rakyat itu melihat kok. Rakyat punya pengalaman, jutaan orang pernah mengurus. Anda tahu persis kalau ngurus surat begitu. Perlu waktu. Ini instan," katanya.
"Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi. Yang lain itu tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini HGB selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Itu luar biasa," sambungnya.
Bukan hanya itu Anies kecacatan lainnya yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.
"Nggak ada istilah pulau. Yang ada adalah pantai. Adalah pantai. Pantai. Kenapa? Anda lihat aja di rencana kawasan strategis provinsi. Maka di situ akan ada pantai A pantai B pantai C pantai D. Ditulisnya memang 'P'. Tapi 'P' itu bukan pulau, itu adalah pantai. Jadi banyak cacat di situ. Tapi dalam suratnya disebutnya apa? Pulau," ujar Anies.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaLangkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaBanyak lahan sudah ditinggali rakyat selama puluhan tahun secara turun-temurun, tapi tidak mendapat legalitas dari negara.
Baca SelengkapnyaNantinya yang harus dikerjakan oleh pemerintah peta kepemilikan tanah pada setiap daerah yang lengkap dan tidak membiarkan ada lubang-lubang di situ.
Baca SelengkapnyaAHY juga fokus memberantas mafia tanah yang nilai kerugiannya cukup besar.
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAHY pun mengingatkan amanah yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pekerjaan Kementerian ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaAHY menyampaikan pengalaman pertamanya ketika menyerahkan sertifikat secara door to door kepada masyarakat di Kota Manado
Baca Selengkapnya