Anies Terbitkan IMB, Jakpro Akan Lanjutkan Pembangunan di Pulau Reklamasi
Merdeka.com - Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Hanief Arie Setianto menjelaskan, pihaknya akan melanjutkan pembangunan yang ada di sisi Selatan Pulau Reklamasi. Hal ini dilakukan sejalan dengan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Pemerintah (Pemprov) Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, pihaknya tinggal menunggu data dari Pemprov DKI untuk segera melaksanakan pembangunan.
"Jadi menurut saya kita nanti akan menyesuaikan dan menyusun rencana pengembangan lahan kontribusi, juga prasarana dan sarana utilitas berdasarkan yang ada sekarang," tukas Hanief di Kantor Jakpro, Thamrin City, Jakarta, Kamis (20/2).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Kapan proyek ini akan berlangsung? Proyek tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem dan kebijakan K3 di Indonesia dalam bentuk technical assistance atau bantuan teknis dari pihak KOSHA, dan akan berlangsung selama 3 tahun, yakni dari tahun 2024 sampai tahun 2026.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Kapan IKN diharapkan selesai dibangun? Rencana pembangunan IKN sebenarnya ditargetkan berjalan sejak 2020 dan diharapkan selesai pada 2045.
-
Kapan proyek ini dimulai? Proses penghidupan kembali quagga ini dilakukan melalui The Quagga Project, yang dimulai pada 1987.
"Jadi penting mengidentifikasi siapa saja masyarakat terdampaknya. Tapi masyarakat terdampaknya harus diinventarisir oleh SKPD Pemda," lanjutnya.
Dia menjelaskan, lahan kontribusi yang dimaksud adalah yang diberikan pengembang kepada DKI dan diperuntukan bagi masyarakat terdampak. Dia mengaku membutuhkan data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.
Jika data itu sudah diterima, Jakpro bisa merencanakan berapa rumah susun (rusun) yang harus dibangun, serta menentukan letak sekolah, pasar, dan sebagainya. Jakpro juga akan melanjutkan pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (Jalasena) di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.
"(Pembangunan) yang didahulukan untuk kepentingan publik. Adanya fasilitas yang bisa diakses publik, masyarakat bisa menikmati kawasan pantai itu," tuturnya.
Hanief menambahkan, pihaknya juga berjanji akan menyediakan tempat bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berdiri di Pulau Reklamasi. Hal ini guna mendorong aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
"Jadi (Pulau Reklamasi) tidak eksklusif. Orang sudah bisa bebas beraktivitas di sana termasuk UMKM," ujarnya.
Selain itu, izin untuk membangun prasarana seperti Jalasena juga sudah diperoleh oleh Jakpro. Namun, izin tersebut berbeda dengan IMB.
"Dia karena bukan bangunan, dia prasarana, dia izin pembangunan ada izinnya tapi bukan IMB. Dan itu sudah kita dapatkan. Itu ada di sidang," jelas Hanief.
"Jadi sama seperti ketika Jakpro memperoleh izin reklamasi, memperolehnya juga berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Jadi kalau Jakpro nanti membangun rumah susun di lahan kontribusi ya harus ada IMB, segala kelengkapannya harus dipenuhi. Jadi sama aja, semua yang akan membangun itu harus melengkapi persyaratan," imbuhnya.
Selain itu, mereka juga akan membangun lapangan upacara di Pulau C yang kini diganti nama menjadi Pantai Kita.
"Sekarang berlangsung adalah pembangunan lahan upacara yang nanti akan dipergunakan untuk upacara bendera 17 Agustus. Itu yang sekarang sedang terjadi," katanya.
Menurutnya, besar lahan untuk membangun lapangan upacara tersebut sekitar 10-15 hektare. Hanief menyampaikan, pihaknya juga sudah memiliki gambaran besar terkait pembangunan Pulau Reklamasi secara keseluruhan.
Saat ini, Jakpro juga masih melandasi pembangunan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Yakni Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, pembahasan mengenai pengelolaan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan kontribusi terus dikomunikasikan dengan pihak pengembang. Yakni seperti pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (Jalasena).
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca Selengkapnyaresiden akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Baca SelengkapnyaSemua pembangunan di IKN Semua dijalankan sesuai standar operasional yang tertuang di dalam kontrak
Baca SelengkapnyaDasco menerangkan, saat ini Prabowo masih sibuk mengkaji Keppres terkait penyusunan kementerian.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaJumlah penduduk yang tinggal dan mendirikan bangunan liar di lokasi pengerjaan tanggul pantai rupanya tak sedikit.
Baca SelengkapnyaSetelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak ingin terburu-buru untuk memutuskan kepindahan PNS ke IKN.
Baca SelengkapnyaPermintaan anggaran ini untuk kelanjutan pembangunan IKN di 2025.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR terus mengejar pembangunan IKN sebelum fasilitasnya dipakai untuk mengatur pemerintahan.
Baca Selengkapnya