Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Terbitkan Kepgub Tetapkan 184 Lokasi Isolasi Dengan Daya Tampung 26.134 Orang

Anies Terbitkan Kepgub Tetapkan 184 Lokasi Isolasi Dengan Daya Tampung 26.134 Orang Anies Baswedan disuntik vaksin Covid-19. ©Instagram/aniesbaswedan

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penetapan Lokasi Serta Prosedur Isolasi. Dalam Kepgub bernomor 891 Tahun 2021 itu, menetapkan 184 lokasi sebagai lokasi isolasi dan menampung 26.134 orang.

Penetapan lokasi isolasi terkendali hanya bagi pasien dengan tanpa gejala atau gejala ringan, dan tanpa komorbid.

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah upaya penekanan kasus dengan memfasilitasi lokasi isolasi bagi orang yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala," demikian bunyi Kepgub yang dikutip pada Kamis (15/7).

Orang lain juga bertanya?

Berikut kriteria penerima layanan isolasi berdasarkan Kepgub 891 Tahun 2021;

1. Masyarakat yang terkonfirmasi Covid dengan tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang telah direkomendasikan Puskesmas/rumah sakit/atau dokter untuk menjalankan isolasi guna mencegah penularan covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan swab PCR

2. Masyarakat wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi

3. Individu wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi

4. Masyarakat yang akan menerima layanan isolasi yang difasilitasi pemerintah adalah masyarakat yang tidak dapat atau memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai rekomendasi satuan tugas penanganan Covidi setempat

Kemudian, diatur pula kriteria masyarakat yang dapat menerima pelayanan di lokasi isolasi yaitu;

Umum (individu dewasa)

Jika satu keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dapat ditempatkan dalam satu kamar

Anak usia di bawah 18 tahun dapat didampingi oleh ibu orangtua keluarga

Usia lanjut di atas 60 tahun terkonfirmasi Covid tanpa gejala dan tanpa komorbid

Mandiri, mampu melakukan perawatan diri

Individu yang terkonfirmasi positif yang membutuhkan perawatan khusus dapat difasilitasi untuk menjalani isolasi di rumah sakit atau lokasi lain dengan pemantauan dokter, seperti ibu hamil dengan usia kehamilan di bawah 36 minggu tanpa penyulit, disabilitas, dan usia lanjut di atas 60 tanpa gejala, dengan komorbid.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyatakan, penambahan lokasi isolasi sebagai konsekueksi lonjakan kasus positif Covid-19 dan dibarengi dengan tingginya kuantitas testing Pemprov DKI.

"Iya tambah, kebutuhan (lokasi) isolasi terus kita tingkatkan karena kita harus mengantisipasi yang terburuk jadi pemerintah itu harus menyiapkan berbagai kemungkinan," kata Riza di Balai Kota, Kamis (15/7) malam. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siapkan 80 TPS Khusus di DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, Berikut Rincian Lokasinya
KPU Siapkan 80 TPS Khusus di DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, Berikut Rincian Lokasinya

Di Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU

Baca Selengkapnya
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen

Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan 2 Kasus Baru Cacar Monyet di Jakarta
Kemenkes Temukan 2 Kasus Baru Cacar Monyet di Jakarta

Kasus pertama cacar monyet terjadi pada Agustus 2022 lalu. Pasien itu pun sudah dinyatakan sembuh.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
RSJ Semarang Siapkan Ratusan Kamar untuk Caleg Gagal dan Masyarakat yang Gangguan Jiwa Usai Pemilu
RSJ Semarang Siapkan Ratusan Kamar untuk Caleg Gagal dan Masyarakat yang Gangguan Jiwa Usai Pemilu

Di Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang memiliki fasilitas 10-20 kamar tidur. Sementara untuk jumlah dokter spesialis kejiwaannya sebanyak 11 orang.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
1.917 Warga Tangerang Selatan Terinveksi HIV/AIDS
1.917 Warga Tangerang Selatan Terinveksi HIV/AIDS

910 orang dari 1.917 penyitas lainnya berhasil tersupresi. Namun bukan berarti sembuh, melainkan potensi penularannya sudah berkurang.

Baca Selengkapnya
Hasil Tes Lab Keluar, Pasien Suspek Mpox di Bali Ternyata Negatif
Hasil Tes Lab Keluar, Pasien Suspek Mpox di Bali Ternyata Negatif

Sebelumnya dilaporkan, ada satu pasien Mpox di Pulau Dewata itu.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Polri Kurangi Pengamanan TPS Luar Negeri dari 24 Jadi 12
Terungkap Penyebab Polri Kurangi Pengamanan TPS Luar Negeri dari 24 Jadi 12

Krishna meminta personel yang bertugas untuk tetap bersiap menghadapi persoalan di lapangan.

Baca Selengkapnya
Atasi Polusi, 30 Persen PNS Pemkot Depok Mulai WFH
Atasi Polusi, 30 Persen PNS Pemkot Depok Mulai WFH

Kebijkan itu seiring jumlah penderita ISPA di Depok meningkat akibat polusi.

Baca Selengkapnya
Ada 31 TPS Khusus di Pilgub Jakarta 2024, Ini Fungsinya
Ada 31 TPS Khusus di Pilgub Jakarta 2024, Ini Fungsinya

Sebayak 31 tempat pemungutan suara (TPS) khusus disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada Pilikada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Ada Temuan 1 Kasus, Pemprov Jabar Jamin Kesiapan Tangani Kasus Cacar Monyet
Ada Temuan 1 Kasus, Pemprov Jabar Jamin Kesiapan Tangani Kasus Cacar Monyet

Sementara kasus cacar monyet di wilayah Ibu Kota sudah mencapai 25 orang yang sedang menjalani perawatan.

Baca Selengkapnya