Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Terbitkan Pergub Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Anies Terbitkan Pergub Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Anies Baswedan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub tersebut disahkan dan diundangkan pada 30 April.

Dalam Pergub tersebut terdiri dari tiga bab dan lima belas pasal. Anies mengatur secara rigit mengenai pemberian sanksi pada setiap aktivitas yang melanggar PSBB.

Pasal 4, sanksi tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.

Apabila protokol ini dilanggar diberi sanksi berupa sanksi administrasi tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp100 ribu, maksimal Rp250 ribu.

Ayat 2 dalam pasal ini juga mengatur pihak yang memberikan sanksi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."

Tidak hanya itu, Pergub ini juga memberi sanksi bagi sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar PSBB. Sanksi berupa teguran administrasi secara tertulis.

Dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa 'Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:'

a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

b. memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan

c. mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya