Anies Terbitkan Pergub Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub tersebut disahkan dan diundangkan pada 30 April.
Dalam Pergub tersebut terdiri dari tiga bab dan lima belas pasal. Anies mengatur secara rigit mengenai pemberian sanksi pada setiap aktivitas yang melanggar PSBB.
Pasal 4, sanksi tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Apa fokus Anies Baswedan dalam mengatasi karhutla? Saat sesi menjawab pertanyaan terkait kebakatan hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan, Anies menegaskan bahwa harus mengutamakan pencegahan.
-
Apa yang ditonton Anies Baswedan? Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan sebagai orang yang sibuk riwa-riwi bersosialisasi dengan masyarakat masih menyempatkan waktu untuk menonton serial anime Jepang. Hal itu dilakukan oleh Anies di dalam mobil ketika melakukan perjalanan darat dari Aceh. Serial anime Jepang yang ditonton oleh Anies adalah berjudul Attack on Titan.
-
Dimana ANBK dilaksanakan? Pelaksanaan ANBK dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai jenjang pendidikannya, dan semua sekolah harus memiliki kesiapan yang baik dalam pelaksanaanya.
Apabila protokol ini dilanggar diberi sanksi berupa sanksi administrasi tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp100 ribu, maksimal Rp250 ribu.
Ayat 2 dalam pasal ini juga mengatur pihak yang memberikan sanksi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."
Tidak hanya itu, Pergub ini juga memberi sanksi bagi sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar PSBB. Sanksi berupa teguran administrasi secara tertulis.
Dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa 'Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:'
a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan
c. mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaKemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca Selengkapnya