Anies terbitkan Pergub permudah izin buka usaha di rumah
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil Menengah. Pergub ini berisi kemudahan membuka usaha di rumah pribadi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pergub itu tidak bertentangan dengan Perda nomor 1 tahun 2014. "Kalau ada anggapan bahwa kita menerbitkan Pergub yang bertentangan dengan Perda, saya klasifikasi," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, 7 Mei 2018 malam.
Sandiaga menyebut untuk dapat mendirikan tempat usaha di rumah, warga harus memenuhi syarat yang banyak dan ketat.
-
Apa pesan Sandiaga Uno untuk para calon Gubernur Jakarta? Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang juga Mantan Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno, mengingatkan kepada para pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta untuk membenahi permasalahan biaya hidup rakyat.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Bagaimana Sandiaga Uno melihat perhelatan Pilkada Jakarta? 'Saya optimis para calon ini nanti akan beradu gagasan dan mencoba memenangkan hati dan pikiran dari warga masyarakat Jakarta,' kata Sandiaga.
-
Apa yang ingin dilakukan Sandiaga Uno untuk Warteg? Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengupayakan Warung Tegal (Warteg) bisa masuk ke pasar internasional/go international melalui program Spice Up The World (SUTW).
-
Apa yang dibahas Anies dan Sandiaga? Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno mengakui pernah membahas rencana mendirikan partai politik (parpol) bersama Anies Baswedan.
-
Apa yang Angga Wijaya umumkan? Baru-baru ini, Angga mengumumkan kehamilan Nurul Kamaria.
Pertama bangunan boleh permanen atau semi permanen dan hanya boleh memiliki luas maksimal 100 meter persegi. "Tempat usaha 30 m2 dan atau 20% dari luas lantai bangunan masa berlaku paling lama 5 tahun dan akan dievaluasi kembali," kata Sandi.
Selain itu, kekayaan bersih pemilik usaha tidak boleh lebih dari Rp 500 juta dengan omset penjualan maksimal Rp 2,5 miliar.
"Dengan tenaga kerja maksimal 19, di atas 19 orang maka wajib memindahkan lokasi (ke kawasan usaha)," imbuh Sandi.
Selain itu, izin usaha mikro di rumah tidak boleh berupa cabang dari usaha besar. "Cabang tidak boleh. Tidak boleh juga menghasilkan limbah berbahaya dan beracun," Sandi menambahkan.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies menilai pemerintah dan swasta perlu ada dorongan untuk mengambil produk UMKM untuk dijual kembali.
Baca SelengkapnyaRelaksasi ini kata Andika hanya akan diberikan kepada usaha yang bisa menyerap tenaga kerja banyak di Jateng.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengklaim sebagai Gubernur DKI Jakarta yang paling banyak memberikan izin tempat ibadah di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan membeberkan beberapa langkah untuk mensejahterakan UMKM.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaRegulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, ada sesuatu yang hilang dari Jakarta.
Baca Selengkapnya