Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies: Tidak Ada Zona Merah Kuning Hijau di Wilayah Jabodetabek, Semua Sama

Anies: Tidak Ada Zona Merah Kuning Hijau di Wilayah Jabodetabek, Semua Sama Anies Baswedan. ©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak ada pembagian zona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat lebaran nanti dengan melaksanakan salat idul fitri di rumah masing-masing.

Dia menuturkan, kondisi sebaran Covid-19 di Jabodetabek merata, sehingga menurutnya wilayah tersebut tidak ada kategori merah, kuning, ataupun hijau. Warna tersebut umumnya digunakan sebagai indikator keamanan satu wilayah.

"Mari kita taati seruan majelis ulama DKI Jakarta dan dewan masjid, seruan ini relevan untuk Jakarta bila ada Jakarta apakah ada merah hijau kuning, sesungguhnya Jakarta adalah satu kesatuan, Jakarta, Jabodetabek masih satu kesatuan epicenter di dalam penanganan wabah Covid-19," katanya.

Berdasarkan seruan itu, Anies menyampaikan seruan takbir di masjid jelang hari raya tetap dilakukan namun dibatasi hanya 5 orang di dalam masjid. Dia juga melarang adanya takbir keliling.

"Kita laksanakan kegiatan takbir di rumah masing-masing dan masjid-masjid, teruslah mengumandangkan dengan jumlah orang," tuturnya.

Imbauan ini ia sampaikan lantaran menurutnya Jakarta masih memiliki risiko tinggi adanya gelombang kedua penularan Covid-19. Mengutip hasil para epidemiologi menunjukkan indikasi membaik atas sebaran virus Corona di Jakarta, meski begitu tren membaik juga diikuti potensi risiko yang besar.

"Angka-angka ukuran epidemiologi menunjukkan bahwa Covid-19 di Jakarta alhamdulillah menunjukkan tanda-tanda membaik tetapi belum selesai, risiko masih tinggi dan potensi terjadinya gelombang kedua itu masih tetap ada," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan jika aktivitas di luar rumah masih tinggi, PSBB bisa saja diperpanjang kembali. Untuk itu, Anies kembali mengajak seluruh masyarakat, tidak hanya Jakarta melainkan seluruh kota penyangga Jakarta, tetap disiplin terhadap PSBB.

"Bila kita tidak disiplin, kita longgar, maka 2 pekan ke depan ini akan terpaksa harus diteruskan pengetatannya karena resiko penularan meningkat."

"Jadi, apakah Jakarta akan bisa mulai memasuki masa transisi menuju normal baru atau tidak itu sangat ditentukan oleh sikap kita perilaku kita di 2 pekan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya Anies memperpanjang PSBB selama 14 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 4 Juni. Perpanjangan ini diharapkan menjadi PSBB terakhir di ibu kota.

Dia menjelaskan alasannya memperpanjang PSBB berdasarkan data dari hasil epidemiologis yang menyatakan kurva penularan Covid-19 pada bulan Mei, tepatnya pada 17 Mei, berada di angka 1,1. Angka tersebut artinya 1 orang menularkan virus Corona kepada 1 orang. Kurva tersebut melandai turun jika dibandingkan dengan bulan Maret dan April.

Anies menuturkan faktor kurva melandai turun dan bahkan stagnan karena persentase masyarakat tetap berada di rumah sekitar 60 persen. Untuk itu, ia bersama gugus tugas Covid-19 DKI memutuskan bersama untuk memperpanjang masa PSBB yang ketiga ini.

"Dengan mempertimbangkan itu semua, maka Pemprov DKI menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei-4 Juni," kata Anies di Balai Kota, Selasa (19/4).

Dia mengingatkan, kesuksesan menekan laju penyebaran virus Corona tergantung dari kedisiplinan warga untuk tidak keluar rumah, menghindari kerumunan.

"Ini akan menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin. Karena itu kepada semua, jangan sampai ini diperpanjang lagi," tandasnya.

Tercatat, sejak pandemi Covid-19 di Indonesia diumumkan pada Maret. Anies mengambil sejumlah kebijakan berupa imbauan menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah, meniadakan hari bebas kendaraan bermotor, dan menerapkan PSBB sebanyak 2 kali. Pada tahap pertama PSBB berlangsung selama 2 minggu, 10-23 April. Kemudian diperpanjang selama 28 hari, sejak 24 April hingga 22 Mei.

Acuan hukum PSBB diterbitkan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub selanjutnya mengatur tentang sanksi bagi pelanggar PSBB yang termaktub Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Temukan 2 Kasus Kematian Covid-19
Dinkes DKI Temukan 2 Kasus Kematian Covid-19

Dua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus DBD Tertinggi di DKI Ada di Jakarta Barat
Kasus DBD Tertinggi di DKI Ada di Jakarta Barat

Ani menambahkan untuk fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta sangat mencukupi dan hingga saat ini semua dalam keadaan siaga 24 jam.

Baca Selengkapnya
Penyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus
Penyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus

Penemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"

Presiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya