Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aplikasi lemot, ketua RT di Koja protes Ahok soal Qlue

Aplikasi lemot, ketua RT di Koja protes Ahok soal Qlue Aplikasi Qlue. ©2016 merdeka.com

Merdeka.com - Surat Keputusan (SK) Gubernur No 903 yang menyatakan tentang pelaporan melalui aplikasi Qlue mendapat keluhan dari sejumlah RT maupun RW yang tersebar di Ibu Kota Jakarta, khususnya Jakarta Utara.

Sebab, dalam SK tersebut mengatur bahwa pengurus RT maupun RW diwajibkan melaporkan kondisi lingkungan mereka sebanyak 90 kali dalam sebulan atau minimal 3 kali laporan dalam sehari. Apabila permintaan tersebut tidak mencapai target, maka uang operasional untuk pengurus RT/RW tidak dapat dicairkan.

Hal ini dikeluhkan oleh Ida Rosidah selaku Ketua RT 02/RW 02, Koja, Jakarta Utara. Dia merasa terbebani lantaran adanya kewajiban yang mengharuskannya laporan minimal tiga hari sekali. Dia mengaku memiliki pekerjaan lain yakni tukang jahit baju, bukanlah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat diatur oleh aparatur negara.

"Ya bagaimana ya mbak, menurut saya laporan lewat qlue itu beban sekali, karena sistemnya terlalu terikat sedangkan RT enggak ada gajinya, tapi hanya uang operasional sebesar Rp 975.000 perbulan itu pun cairnya 3 bulan sekali," keluh Ida saat dihubungi merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (30/5).

Dilanjutkannya, bahwa tugasnya sebagai RT akan bertambah berat apabila tugasnya sebagai ketua RT ditambah dengan mengirimkan laporan warga melalui aplikasi Qlue. Dia mengeluhkan adanya potongan apabila dia tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan foto laporan warga ke aplikasi Qlue.

"Foto Qlue itu dikirim ke kelurahan. Ya kalau fotonya enggak masuk kriteria, fotonya enggak akan lolos dikirim ke pusat dan dipotong. Per fotonya dipotong Rp 10 ribu sementara sehari kita disuruh kirim tiga," lanjutnya.

Ida mengaku, mendapat kendala aaat mengirimkan foto melalui aplikasi Qlue. "Konyolnya itu mbak, foto yang dikirim melalui aplikasi Qlue itu susah jadi bikin males, dan itu bukan cuma saya saja RT lain juga pernah makanya mereka juga enggak setuju, sudah protes ke lurah, tindak lanjutnya dari lurah belom tahu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI justru memudahkan pejabat setempat untuk membuat laporan.

Sebab, di setiap laporan yang masuk lewat aplikasi 'Qlue' akan tercatat langsung oleh sistem komputer.

"Kalau kamu enggak lapor di qlue itu enggak akan tercatat di sistem komputer. Kalau kamu lapor di Qlue, begitu kamu lapor, itu ada tanda merah yang ada di sistem komputer yang langsung terhubung ke lurah sama SKPD setempat," tutur Basuki di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gibran 'Semprot' Admin Twitter Pemkot Solo Jawab Curhat Warga: Aku Ra Seneng Coromu, Ra Solutif Blas
Gibran 'Semprot' Admin Twitter Pemkot Solo Jawab Curhat Warga: Aku Ra Seneng Coromu, Ra Solutif Blas

Reaksi keras disampaikan Gibran kepada admin akun Twitter resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Ini Bangun Jam 3 Pagi, Cari Masjid untuk Salat Lalu Dengar Keluhan Warga
Jenderal Bintang Dua Ini Bangun Jam 3 Pagi, Cari Masjid untuk Salat Lalu Dengar Keluhan Warga

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal bangun tidur jam 03.00 WIB lalu mencari masjid ke Jalan Batu Ampar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Jumat (5/1).

Baca Selengkapnya
Pernyataan Keras Anggota DPR dari PKB Setuju OTT KPK Kampungan: Rugikan Uang Negara
Pernyataan Keras Anggota DPR dari PKB Setuju OTT KPK Kampungan: Rugikan Uang Negara

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PKB Hasbiallah Ilyas sepakat dengan penilaian Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut, bahwa OTT KPK kampungan.

Baca Selengkapnya
Cara Heru Budi Awasi ASN DKI WFH: Saya Video Call, Kamu di Mana?
Cara Heru Budi Awasi ASN DKI WFH: Saya Video Call, Kamu di Mana?

Menurut Heru, pengawasan terhadap ASN DKI yang sedang WFH telah dilakukan secara maksimal.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK

Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria Kritik Kejati Bali OTT Pejabat Imigrasi, Begini Reaksi Jaksa Agung
VIDEO: Arteria Kritik Kejati Bali OTT Pejabat Imigrasi, Begini Reaksi Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi keluhan Arteria terkait OTT yang dilakukan Kejati Bali

Baca Selengkapnya
Anies Banggakan Aplikasi JAKI Saat Debat Capres, PDIP Bandingkan dengan Qlue Era Ahok
Anies Banggakan Aplikasi JAKI Saat Debat Capres, PDIP Bandingkan dengan Qlue Era Ahok

"Pelayanan publik di Jakarta yang disampaikan Pak Anies yaitu 'JAKI' sebelumnya sudah dijalankan oleh Pak Ahok yakni: Qlue, ganti nama saja," kata Ima.

Baca Selengkapnya
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan

Pekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ngamuk Anggota DPR Skak Nadiem, Emosi Gebrak Meja Minta KPK Periksa Kemendikbud!
VIDEO: Ngamuk Anggota DPR Skak Nadiem, Emosi Gebrak Meja Minta KPK Periksa Kemendikbud!

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Mendikbudristek RI pada Rabu (6/5)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria Dahlan Keras: Ke Mana Polri yang Sering Minta-Minta Ke Kita
VIDEO: Arteria Dahlan Keras: Ke Mana Polri yang Sering Minta-Minta Ke Kita

Adapun pembahasan rapat terkait persiapan penegakan hukum Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?

Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.

Baca Selengkapnya