Atribut FPI di Tengah Banjir Jakarta
Merdeka.com - Polisi membubarkan kegiatan relawan banjir Jakarta dengan atribut Front Pembela Islam (FPI) pada Sabtu (20/2) lalu. Ada sekitar 10 orang yang membantu dengan menggunakan atribut FPI.
Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar mengatakan, FPI merupakan organisasi terlarang. Hal itu yang membuatnya melakukan pelarangan kegiatan tersebut. Adapun atribut atau pun simbol yang dilarang pemerintah tersebut terdapat di kaos, bendera, juga rompi.
"Karena kan mereka itu ikut (membantu) dengan memakai atribut FPI. Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang kan kita tahu sendiri. Sehingga saya sama Pak Danramil, Pak Kapolres dan Pak Dandim melarang mereka untuk ikut," katanya.
-
Apa yang dilakukan Polisi saat banjir? Satlantas Polres Rohil terpaksa melakukan buka tutup arus lalu lintas agar kendaraan berjalan lancar.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Apa yang dilakukan suporter PPSM saat kerusuhan? Aksi itu membuat seluruh suporter PPSM terpancing dan ikut masuk ke lapangan.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Kenapa Jakarta banjir? 'Penyebab curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung,' ujar dia.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Sebenarnya, kata dia, pihaknya tetap mempersilakan giat kemanusiaan itu. Namun dengan syarat harus melepas atribut.
"Sudah kita sampaikan, kita imbau baik-baik kok agar benderanya, kita suruh turunkan semuanya. Kita pakai baju biasa saja," jelasnya.
Mabes Polri menegaskan FPI merupakan organisasi yang dilarang aktivitasnya di Indonesia. Ini yang menjadi dasar pembubaran kegiatan relawan beratribut FPI yang membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pernyataan terkait pelarangan organisasi FPI sudah jelas. Sehingga menurutnya hal itu tidak perlu dipersoalkan kembali.
"Kita tidak meributkan itu. Tentunya kita melihat bahwa FPI adalah sebuah organisasi terlarang," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (22/2).
Dia mengatakan, Polri sebenarnya tidak pernah melarang segala bentuk kegiatan kemanusian, seperti bantuan yang diberikan relawan FPI itu. Namun seharusnya, kata dia, para relawan itu melepaskan seluruh atribut ataupun simbol-simbol berbau FPI.
"Jadi bukan kegiatannya, tapi organisasinya. Jadi yang dilarang adalah organisasi tersebut, jadi bukan dia melakukan kegiatannya itu, misalnya dia membantu banjir," ujarnya.
"Dia tidak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut. Jelas ya," terang dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung langkah Polri tersebut.
"Kami melihat Polri tidak melakukan pendekatan represif. Itu bagus agar situasi tetap kondusif. Kami minta kepada masyarakat silakan melakukan kegiatan kemanusiaan, tapi tidak menggunakan nama ormas yang dilarang," kata Edi, dikutip dari Antara.
Edi menilai, pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian dan TNI melarang penggunaan atribut organisasi terlarang dalam memberikan bantuan kepada korban banjir itu sudah tepat.
Dia juga mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan baik.
"Apalagi saat ini musim banjir. Banyak masyarakat yang kesulitan dan perlu bantuan," katanya.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga ikut berkomentar. Menurut dia, apa yang dilakukan kepolisian dan TNI langkah yang tepat.
"Ya sudah tepat lah. Kan pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut dia, pembagian bantuan kepada korban banjir tidak boleh menggunakan atribut ormas terlarang.
"Soal dia bagikan bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," kata Pandapotan.
Pandapotan berharap, masyarakat menaati keputusan pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kita negara Pancasila," kata Pandapotan.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak yang menilai wajar ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan organisasi terlarang.
"Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut," kata Gilbert.
Tim Hukum Front Persaudaraan Islam FPI, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan kronologi sejumlah relawan FPI diminta mencopot atribut saat memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Sugito mengatakan, kejadian itu bermula saat relawan menggunakan seragam dan atribut FPI yang lama saat membantu di lokasi bencana.
"Mereka itu relawan Front Persaudaraan Islam. Sebenarnya kan FPI sudah jadi front Persaudaraan Islam. Tapi ada sebagian (relawan) yang menggunakan logo [FPI] yang masih lama. Nah jadi karena itu mereka suruh melepaskan," kata Sugito dikutip dari CNNindonesia.com.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaMassa FPI mengecam agresi militer Israel di Jalur Gaza yang menewaskan ribuan warga sipil, termasuk ratusan anak kecil.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka menuntut untuk menyikapi konflik lahan di Rempang.
Baca SelengkapnyaDeklarasi dihadiri lebih dari 500 massa dari masing-masing pimpinan dan anggota Ormas di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Baca SelengkapnyaAksi bersih-bersih ini untuk memberdayakan anak-anak muda dari berbagai latar belakang isu.
Baca SelengkapnyaDua anggota yang mengalami luka atas nama Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana dan Gerald D' Hargado.
Baca SelengkapnyaSalah satu peserta konvoi memprovokasi dengan mengatakan ada dari anggota mereka ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaMereka disebut telah memblokir jalan perusahaan yang mengganggu aktivitas
Baca SelengkapnyaRatusan personel tersebut diutus hari ini dan bakal langsung diberangkatkan menuju lokasi banjir.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca Selengkapnya