Aturan ganjil genap berlaku, Ahok segera lelang sistem ERP
Merdeka.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta segera memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengatasi jalur protokol dari kemacetan mulai 27 Juli-26 Agustus mendatang. Uji coba akan dilakukan di jalur eks 3 in 1, utamanya Jalan Sisingamaharaja, Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat dan sebagian jalan Gatot Soebroto.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pengawasan dari kebijakan ini terpaksa harus dilakukan secara manual. Aturan ganjil genap, menurutnya, hanya sebatas transisi. Sebab, pihaknya akan segera melelang pengadaan alat electronic road pricing (ERP) besok.
"Ya namanya juga sementara, makanya bukan yang asli kan. Yang asli mungkin hari ini saya tanda tangan pergub ERP. Mudah-mudahan besok atau lusa sudah lelang, itu lebih penting," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (25/7).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
Ditambahkannya, sistem pengawasan dari aturan ini nantinya akan memanfaatkan kamera milik Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta.
"Sudah macam-macam sih. Ya pas lampu merah ada foto kita bisa cek STNK-nya," jelasnya.
Penerapan kebijakan ini akan diuji coba pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016, dan resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016 mendatang.
Penerapan kebijakan ini diberlakukan setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB di ruas jalan yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto.
Pengendara yang melanggar akan didenda Rp 500 ribu. Sistem yang akan dipakai dalam penerapan nopol ganjil-genap ini adalah sistem hunting. Dan pos-pos pemantauan juga akan difungsikan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca Selengkapnya