Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Ganjil Genap Segera Diteken, Pemprov DKI Tidak Bebaskan Taksi Online

Aturan Ganjil Genap Segera Diteken, Pemprov DKI Tidak Bebaskan Taksi Online ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerbitkan aturan mengenai perluasan kawasan ganjil-genap. Aturan perluasan tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur yang ditandatangani Anies Baswedan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pergub itu akan mengubah Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Segera, segera (diteken)," katanya saat dihubungi, Kamis (5/9).

Dia menyampaikan, nantinya peraturan ini akan tetap dikenakan kepada taksi online. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberi pengecualian bagi mereka.

"Kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap)," ujarnya.

Padahal, tadinya pihak Dishub DKI sempat membahas cara agar taksi online bisa bebas ganjil-genap. Menurut Syafrin saat itu, salah satu jalan keluar yang sudah terpikirkan adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dia pun akan mendorong agar hal itu dilakukan pihak Korlantas Polri.

"Karena sebenarnya kesewenangan terkait registrasi dan identifikasi itu ada di kepolisian. Itu yang akan digunakan," tuturnya saat dihubungi, Jumat (30/8).

Syafrin menegaskan, Dishub sudah berusaha agar penandaan bisa dilakukan terhadap taksi online. Namun, upaya itu mentok pada regulasi yang sudah ada.

Sebelumnya, Mahmakah Agung (MA) pun memutuskan tak boleh adanya penandaan bagi taksi online.

"Kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan, apalagi pemerintah daerah, kan kita harus lihat norma. Nggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas," ungkap Syafrin.

Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Bakal Kaji Usulan Kapolri soal Motor Kena Ganjil Genap
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Bakal Kaji Usulan Kapolri soal Motor Kena Ganjil Genap

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan
Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan

Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.

Baca Selengkapnya
Rute dan Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Anda Ketahui
Rute dan Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Anda Ketahui

Ganjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Ganjil-Genap di Jalan yang Dilalui LRT Jabodebek Belum Bisa Diterapkan, Dishub DKI Ungkap Alasannya
Ganjil-Genap di Jalan yang Dilalui LRT Jabodebek Belum Bisa Diterapkan, Dishub DKI Ungkap Alasannya

"Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin

Baca Selengkapnya