Aturan Ganjil Genap Segera Diteken, Pemprov DKI Tidak Bebaskan Taksi Online
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerbitkan aturan mengenai perluasan kawasan ganjil-genap. Aturan perluasan tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur yang ditandatangani Anies Baswedan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pergub itu akan mengubah Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Segera, segera (diteken)," katanya saat dihubungi, Kamis (5/9).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
Dia menyampaikan, nantinya peraturan ini akan tetap dikenakan kepada taksi online. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberi pengecualian bagi mereka.
"Kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap)," ujarnya.
Padahal, tadinya pihak Dishub DKI sempat membahas cara agar taksi online bisa bebas ganjil-genap. Menurut Syafrin saat itu, salah satu jalan keluar yang sudah terpikirkan adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dia pun akan mendorong agar hal itu dilakukan pihak Korlantas Polri.
"Karena sebenarnya kesewenangan terkait registrasi dan identifikasi itu ada di kepolisian. Itu yang akan digunakan," tuturnya saat dihubungi, Jumat (30/8).
Syafrin menegaskan, Dishub sudah berusaha agar penandaan bisa dilakukan terhadap taksi online. Namun, upaya itu mentok pada regulasi yang sudah ada.
Sebelumnya, Mahmakah Agung (MA) pun memutuskan tak boleh adanya penandaan bagi taksi online.
"Kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan, apalagi pemerintah daerah, kan kita harus lihat norma. Nggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas," ungkap Syafrin.
Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaSyafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.
Baca SelengkapnyaGanjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca Selengkapnya"Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin
Baca Selengkapnya