Aturan Lengkap Pengendalian Aktivitas Warga DKI selama Libur Lebaran
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan aturan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat DKI Jakarta selama libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. Mulai dari aturan pembukaan wisata, ziarah kubur, Salat Id, hingga halal bihalal virtual.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di masa Libur Idul Fitri 1441 Hijriyah yang dikeluarkan hari ini, Senin (10/5).
"Penanganan Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan. Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," bunyi Seruan Gubernur tersebut.
-
Apa tujuan halal bihalal di Banyuwangi? 'Ini adalah kegiatan yang memang sudah lama kami rencanakan. Di momen lebaran, kami ingin sekali berbagi kebahagiaan bersama teman-teman difabel,' kata Ipuk.
-
Siapa yang memimpin halal bihalal di Banyuwangi? 'Ini adalah kegiatan yang memang sudah lama kami rencanakan. Di momen lebaran, kami ingin sekali berbagi kebahagiaan bersama teman-teman difabel,' kata Ipuk.
-
Apa yang dimaksud dengan wisata halal? Wisata halal adalah layanan amenitas, atraksi, dan aksesibilitas yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan, dan keinginan wisatawan muslim.
-
Siapa yang mengembangkan wisata halal di Indonesia? Kemenparekraf mulai mengembangkan konsep wisata halal di sejumlah daerah di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan di Halal Bihalal MUI? Selain untuk bertemu sapa, Halal Bihalal MUI kali ini pun juga ditujukan untuk menggaungkan aksi kepedulian terhadap rakyat Palestina. Dalam kesempatan ini, terdapat penyerahan bantuan kemanusian untuk Palestina dari rakyat indonesia melalui Baznas sebesar Rp9,3 miliar.
-
Apa yang dilakukan Bupati Banyuwangi setelah libur Lebaran? Bupati Banyuwangi Pantau Layanan Publik Usai Libur Lebaran Tujuannya untuk memastikan seluruh pelayanan sudah aktif dan pengunjung dapat terlayani dengan baik.
Berikut isi lengkap seruan Gubernur DKI Jakarta:
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19, dengan melakukan hal sebagai berikut:
1. Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian.
2. Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten ataupun provinsi yang sama atau lintas wilayah, baik skala kampung.
3. Bagi Individu/keluarga/masyarakat/tempat kerja dalam menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 H agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a) Melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat. tidak mendatangi lokasi di yaka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen jauh dari rumah. Bagi yang melaksanakan ibadah Salat Idul dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak).
b) Menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan, oleh karena itu kegiatan open house/halal bihalal agar ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antar anggota keluarga, teman, tetangga dan tokoh masyarakat/agama dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhimya bulan Syawal 1442 H;
c) Mengutamakan pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H dilakukan dari rumah melalui fasilitas virtual, terhadap pelaksanaan di Masjid dan Musala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan, oleh karena itu kegiatan open house/halal bihalal agar ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antar anggota keluarga, teman, tetangga dan tokoh masyarakat/agama dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhirnya bulan Syawal 1442 H.
c) Mengutamakan pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H dilakukan dari rumah melalui fasilitas virtual, terhadap pelaksanaan di Masjid dan Musala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
d) Melakukan kegiatan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) serta Zakat Fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Penyaluran Zakat dilakukan secara langsung kepada penerima dan dilarang dalam bentuk pengumpulan massa dan
e) Menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan, maka kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai hari Rabu tanggal 12 Mel 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei 2021. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan bioskop untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
5. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 Wib dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
6. Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/ Polri. Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Walikota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas".
Disebutkan bahwa seruan gubernur itu mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya:
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
d. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi Covid; dan
e. Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca Selengkapnya