Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan PSBB Jakarta, Ojek Dilarang Angkut Penumpang

Aturan PSBB Jakarta, Ojek Dilarang Angkut Penumpang Ojek Online di Jakarta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Jumat 10 April 2020. PSBB ini berlaku hingga 14 hari. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengikuti prosedur PSBB, termasuk aturan transportasi.

Angkutan Kendaraan Umum terkena dampak cukup signifikan, khususnya untuk pengemudi ojek. Baik ojek pangkalan maupun ojek online atau Ojol.

"Ojek sementara tidak diizinkan menarik penumpang, hanya boleh untuk pengantaran barang, makanan, dan minuman," tulis aturan PSBB DKI yang dirilis di situs resmi Pemprov Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji soal larangan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.

"Saat ini sedang dikaji," kata Syafrin kepada Liputan6.com, Rabu (8/4).

Dia menegaskan, semua aturan main dalam PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. "Nanti akan dituangkan dalam Pergub," ucapnya.

Selain itu, moda transportasi kereta seperti MRT dan LRT juga terkena dampak PSBB. MRT berkapasitas 325 penumpang dan LRT berkapasitas 129 penumpang dipangkas habis dalam rentang waktu satu kali perjalanan.

"MRT hanya berkapasitas 60 penumpang per kereta dan LRT 30 penumpang per kereta," ungkap aturan PSBB DKI ini.

Sementara untuk TransJakarta, golongan bus gandeng berkapasitas 120 penumpang dipangkas menjadi 60 orang. Sedangkan jenis single berkapasitas 60 penumpang, dipangkas menjadi 30 orang batas maksimal.

Angkutan umum reguler, seperti bus besar, bus kecil, dan bajai juga harus mengikuti kebijakan PSBB DKI. Untuk bus besar dari 52 penumpang dipangkas menjadi 26 orang atau sekitar 50% kapasitas. Demikian juga dengan bus kecil berkapasitas 12 orang yang juga hanya diizinkan mengangkut 6 penumpang.

"Bajaj kapasitas 3 orang normalnya, PSBB menjadi 2 orang, satu pengemudi dan satu penumpang," terang aturan ini.

Untuk Taksi, prosedurnya hanya boleh membawa maksimal 3 orang, terdiri dari 1 sopir dan dua penumpang. Hal serupa juga berlaku untuk taksi online. Untuk jenis sedan hanya boleh berisi 3 orang, 1 sopir dua penumpang, dan jenis non sedan berkapasitas 7 orang hanya boleh berisi 4 orang, 1 sopir 2 penumpang tengah dan 1 penumpang belakang.

Terakhir untuk angkutan air berjenis kapal di Kepulauan Seribu normalnya berkapasitas 54 jiwa. Namun dengan menyesuaikan PSBB DKI hanya boleh mengangkut 25 jiwa degan ketentuan operasional 1X dalam 1 minggu (2 kapal).

Reporter: Muhammad Radityo dan Putu Merta SUrya PutraSumber: Liputan6.com (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jeritan Ojek Online Curhat Tarifnya Dipotong 30 Persen Saat Demo Besar-Besaran Dekat Monas
FOTO: Jeritan Ojek Online Curhat Tarifnya Dipotong 30 Persen Saat Demo Besar-Besaran Dekat Monas

Ribuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.

Baca Selengkapnya
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan

Aspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Hindari Tiga Lokasi Demo Ojek Online
Masyarakat Diimbau Hindari Tiga Lokasi Demo Ojek Online

Pengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi  ojol.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek

Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya
Kesal Perempuan Pengemudi Ojol, Batalkan Pesanan Antar Barang 20 Kg Lalu Akun Disuspend
Kesal Perempuan Pengemudi Ojol, Batalkan Pesanan Antar Barang 20 Kg Lalu Akun Disuspend

Salah satunya terkait sistem skorsing atau suspend. Seperti yang diungkapkan Melva Maria (54) seorang perempuan pengemudi ojek online.

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya
Peserta Demo Razia Ojek Online yang Masih Beroperasi di Kawasan Medan Merdeka Barat
Peserta Demo Razia Ojek Online yang Masih Beroperasi di Kawasan Medan Merdeka Barat

Dari hasil sweeping beberapa pengemudi melintas di Medan Merdeka Barat langsung diarahkan untuk ikut bergabung.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Ojol Turun ke Jalan Demo di Patung Kuda, Ini Alasannya
Tak Semua Ojol Turun ke Jalan Demo di Patung Kuda, Ini Alasannya

Aksi unjuk rasa ini menuntut persoalan mengenai tarif di mana potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen.

Baca Selengkapnya
Grab Indonesia Jamin Tidak Ada Pemotongan Pendapatan Driver Ojol, Begini Penjelasan Lengkapnya
Grab Indonesia Jamin Tidak Ada Pemotongan Pendapatan Driver Ojol, Begini Penjelasan Lengkapnya

Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen

Baca Selengkapnya