Aturan PSBB Jakarta, Ojek Dilarang Angkut Penumpang
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Jumat 10 April 2020. PSBB ini berlaku hingga 14 hari. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengikuti prosedur PSBB, termasuk aturan transportasi.
Angkutan Kendaraan Umum terkena dampak cukup signifikan, khususnya untuk pengemudi ojek. Baik ojek pangkalan maupun ojek online atau Ojol.
"Ojek sementara tidak diizinkan menarik penumpang, hanya boleh untuk pengantaran barang, makanan, dan minuman," tulis aturan PSBB DKI yang dirilis di situs resmi Pemprov Jakarta.
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
-
Bagaimana driver ojol membantu? Kemudian, seorang driver ojol datang dari arah belakang dan langsung memberikan helm pribadinya. Hal tersebut juga disadari oleh petugas Dishub yang memantau.'Terima kasih kepada bapak ojol yang sudah memberikan helm kepada mbaknya.
-
Bagaimana transportasi di Jakarta berkembang? Pelbagai angkutan umum berteknologi manual hingga mesin pernah menghiasi jalanan ibu kota. Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji soal larangan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.
"Saat ini sedang dikaji," kata Syafrin kepada Liputan6.com, Rabu (8/4).
Dia menegaskan, semua aturan main dalam PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. "Nanti akan dituangkan dalam Pergub," ucapnya.
Selain itu, moda transportasi kereta seperti MRT dan LRT juga terkena dampak PSBB. MRT berkapasitas 325 penumpang dan LRT berkapasitas 129 penumpang dipangkas habis dalam rentang waktu satu kali perjalanan.
"MRT hanya berkapasitas 60 penumpang per kereta dan LRT 30 penumpang per kereta," ungkap aturan PSBB DKI ini.
Sementara untuk TransJakarta, golongan bus gandeng berkapasitas 120 penumpang dipangkas menjadi 60 orang. Sedangkan jenis single berkapasitas 60 penumpang, dipangkas menjadi 30 orang batas maksimal.
Angkutan umum reguler, seperti bus besar, bus kecil, dan bajai juga harus mengikuti kebijakan PSBB DKI. Untuk bus besar dari 52 penumpang dipangkas menjadi 26 orang atau sekitar 50% kapasitas. Demikian juga dengan bus kecil berkapasitas 12 orang yang juga hanya diizinkan mengangkut 6 penumpang.
"Bajaj kapasitas 3 orang normalnya, PSBB menjadi 2 orang, satu pengemudi dan satu penumpang," terang aturan ini.
Untuk Taksi, prosedurnya hanya boleh membawa maksimal 3 orang, terdiri dari 1 sopir dan dua penumpang. Hal serupa juga berlaku untuk taksi online. Untuk jenis sedan hanya boleh berisi 3 orang, 1 sopir dua penumpang, dan jenis non sedan berkapasitas 7 orang hanya boleh berisi 4 orang, 1 sopir 2 penumpang tengah dan 1 penumpang belakang.
Terakhir untuk angkutan air berjenis kapal di Kepulauan Seribu normalnya berkapasitas 54 jiwa. Namun dengan menyesuaikan PSBB DKI hanya boleh mengangkut 25 jiwa degan ketentuan operasional 1X dalam 1 minggu (2 kapal).
Reporter: Muhammad Radityo dan Putu Merta SUrya PutraSumber: Liputan6.com (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaAspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaSalah satunya terkait sistem skorsing atau suspend. Seperti yang diungkapkan Melva Maria (54) seorang perempuan pengemudi ojek online.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaDari hasil sweeping beberapa pengemudi melintas di Medan Merdeka Barat langsung diarahkan untuk ikut bergabung.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa ini menuntut persoalan mengenai tarif di mana potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca Selengkapnya