Awal Oktober, Tilang Elektronik Diterapkan di Tol Dalam Kota
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Jasa Marga dalam penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di jalan Tol pada awal Oktober 2019 mendatang. Tujuannya, untuk mengurangi pelanggaran kelebihan beban atau over loading bagi kendaraan bermotor yang melintas.
"Kemudian over speed, over dimension dan pelanggaran penggunaan bahu jalan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
"Masing-masing punya tujuan. Bagi kita keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamsetibcarlantas). Bagi Jasa Marga ya itu over loading, over speed, dan over dimension. Semua pelanggaran akan ditilang," sambung Nasir.
-
Kenapa tilang elektronik diterapkan? Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meminimalkan praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses penilangan.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Siapa yang menerapkan sistem tilang elektronik? Sistem yang diterapkan oleh Korlantas Polri ini memanfaatkan teknologi kamera canggih untuk secara otomatis memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak memerlukan kehadiran petugas di lokasi.
-
Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik adalah sistem modern yang memanfaatkan kamera pengawas berteknologi tinggi untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan.
-
Dimana tol fungsional akan beroperasi? Dari total tersebut, 90,42 km berada di Pulau Sumatera dan 29,98 km di Pulau Jawa.
-
Bagaimana cara memeriksa status kendaraan yang kena tilang elektronik? Untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan, pengendara disarankan untuk secara rutin memeriksa status tilang elektronik kendaraan mereka. Dengan adanya sistem yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Nasir mengatakan, tilang elektronik baru akan diterapkan di tol dalam kota. Namun, penempatan kamera tilang elektronik itu bisa saja meluas tergantung Dinas Jasa Marga.
"Kalau MOU-nya sudah, penempatan-penempatan kamera menjadi wewenang Jasa Marga. Kita juga sudah melakukan uji coba teknis maksudnya elektroniknya. Kemudian, kebutuhan dari jalan tol, kebutuhan dari Ditlantas. Tilang elektronik di tol akan launching pada bulan Oktober, tanggalnya belum tahu karena belum ada keputusan terkait dengan sistemnya sudah berjalan atau belum. Saat ini juga menunggu alat yang didatangkan dari negara asing, lalu penerapan sedang disusun," beber Nasir.
Lebih lanjut Nasir mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada kendaraan luar daerah yang terkena pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda-Polda daerah.
"Nanti apabila alamatnya tidak di Jakarta, kita koordinasi dengan Polda-polda yang ada di wilayah tersebut. Diharapkan adanya ini pengendara lebih taat peraturan," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaKorp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaHal ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.
Baca Selengkapnya