Ayah di Pesanggrahan Jaksel Cabuli Anak Kandung sejak 2017
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial H (43). Ia ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali.
"Terakhir tersangka melakukan aksinya pada tanggal 2 Juni 2021," kata Azis kepada wartawan, Jumat (25/6).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Azis menyebut, korban sudah mulai disetubuhi oleh pelaku sejak korban berusia 9 tahun dan masih tinggal di Riau pada 2017 silam.
"Anak tersebut merupakan hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau awal 2017. Sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri. Kemudian 2021, korban ikut ayahnya pindah ke Jakarta ke Pesanggrahan," sebutnya.
"Korban masih disetubuhi, dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi. Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," sambungnya.
Kini, polisi telah melakukan penahanan terhadap pria tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah kaos lenganpPanjang garis-garis, satu buah celana dalam warna cream, hasil visum di RSCM, akta lahir serta Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan untuk korban sendiri, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah merujuk korban ke P2TP2A untuk konseling Psikolog dan menitipkannya ke Rumah Aman.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca Selengkapnya