Ayah kandung cabuli anak selama 10 tahun hingga hamil 5 bulan
Merdeka.com - RH (43) tega mencabuli anak kandungnya, DR (16). Kelakuan bejat warga Jalan Rambutan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu telah berlangsung selama 10 tahun.
Akibatnya, DR kini hamil lima bulan. Kepada penyidik Unit Perlindungan Anak Polres Metro Jakarta Selatan, DR mengaku telah dicabuli ayahnya sejak berusia enam tahun atau tepatnya sejak 2003 silam.
Saat itu, DR dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah. Dengan mengancam DR, RH lantas menggagahi buah hatinya itu. Aksi bejat sang ayah terus berlangsung hingga DR berusia 16 tahun.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Anak cabuli ibu kandung, Indonesia darurat kejahatan seks
Gadis alim dicabuli ayah bejat hingga punya anak
Namun, sadar dirinya hamil, DR langsung mengadu ke pamannya yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Sang paman yang marah atas kelakuan bejat sang ayah langsung mengantarkan DR melapor ke Mapolres Jakarta Selatan.
Si ayah bejat akhirnya ditangkap polisi di kediamannya, Senin (18/3) malam. Kepada polisi, dia mengaku telah mencabuli anak kandungnya sebanyak empat kali hingga hamil lima bulan.
"Dari bukti visum dan keterangan para saksi, ayah kandungnya lah yang telah menghamili," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan dalam keterangan persnya di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
RH kini mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 12 tahun dan Pasal 86 No 23 UU 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban mengungkapkan peristiwa kelam itu pertama kali dilakukan, sejak dirinya masih usia sekolah dasar
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca Selengkapnya