Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Badan Kepegawaian bantah TGUPP 'tempat sampah' eks kadis

Badan Kepegawaian bantah TGUPP 'tempat sampah' eks kadis jokowi lantik 26 pejabat eselon baru. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menegaskan bahwa Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bukanlah tempat sampah bagi pejabat eselon II. Tim ini bertugas mengevaluasi kinerja para pejabat DKI Jakarta.

Made menambahkan, TGUPP akan ada posisi ketua, wakil ketua, dan anggota. Seharusnya ada sembilan pejabat yang mengisi tim ini, namun baru tujuh pejabat yang dilantik.

Para pejabat yang menjadi anggota TGUPP, Made menegaskan, bisa dipromosikan kembali dalam sebuah jabatan strategis seperti kepala dinas atau asisten Sekda. Terutama karena kinerja tim ini sangat membantu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).

Orang lain juga bertanya?

"Tim ini justru akan lebih dekat dengan gubernur. Mereka akan langsung melaporkan pengawasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI kepada gubernur DKI. Memang tim ini non-eselon, tapi punya pertanggungjawaban langsung ke gubernur baik yang bersifat saran, masukan, korektor, evaluasi SKPD," kata Made saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/2).

Ketika ditanya apakah TGUP ini adalah semacam 'non job' kan para pejabat, Made membantahnya. Sedangkan untuk kembali diangkat menjadi kepala dinas, ia mengungkapkan, mereka tidak akan diletakkan di posisi yang sama.

"Kalau kepala SKPD atau UKPD kan berhubungan langsung dengan Sekda. Nah tim ini langsung berhubungan dengan gubernur dan wakil gubernur. Mereka masih punya peluang untuk dipromosikan. Tetapi tidak dipromosikan ke posisi yang semula. Karena itu tidak etis," jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ketujuh pejabat eselon II tersebut secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala dinas dan kepala badan. Mereka resmi dilantik sebagai anggota TGUPP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 83 tahun 2013 tentang Pengangkatan TUGPP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 Orang Satgas PPKS UI Mengundurkan Diri, Ada Apa?
13 Orang Satgas PPKS UI Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Satgas PPKS UI menilai Rektor dan pimpinan UI yang disebut tidak mendukung tugas mereka.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Suara Soal 10 Jaksa Ditarik Kejagung: Apabila Tidak Ada Masalah akan Dipromosikan
KPK Buka Suara Soal 10 Jaksa Ditarik Kejagung: Apabila Tidak Ada Masalah akan Dipromosikan

KPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI

Mantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Terkendala Sistem KomandanTe, Sejumlah Caleg PDIP Terpilih Terancam Gagal Dilantik
Terkendala Sistem KomandanTe, Sejumlah Caleg PDIP Terpilih Terancam Gagal Dilantik

KomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Penjelasan TNI AD Soal Jabatan Wakil Komandan di Kostrad Usai Mayor Teddy Jadi Seskab
Penjelasan TNI AD Soal Jabatan Wakil Komandan di Kostrad Usai Mayor Teddy Jadi Seskab

Kadispenad mematikan status Teddy tetap sebagai anggota TNI, walaupun sekarang masuk jabatan pemerintahan.

Baca Selengkapnya